BANTENRAYA.COM – Angka pasangan nikah siri atau bawah tangan di Kota Cilegon mencapai 105 kasus. Hal itu tergambar dari isbat nikah yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
Secara data ada sebanyak 2.697 pasangan yang menikah, yakni 561 menikah di Kantor Urusan Agama (KAU), 2031 pasangan menikah di luar KUA atau resepsi gedung dan rumah, serta 105 menikah isbat.
Pada 2024, total sebanyak 666 pasangan melangsungkan pernikahan. Dimana, 127 menikah di KUA, 528 diluar KUA dan ada sebanyak 11 isbat nikah hingga Maret 2024 .
Dengan menikah dibawah tangan atau siri sebenarnya memiliki efek buruk dan merugikan masyarakat sendiri, terutama akan sulit mengurus administrasi kependudukan dan efek jangka panjang anak akan menjadi korban.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Soleh Gunawan, belum ada penelitian khusus soal penyebab banyaknya angka nikah siri di Kota Cilegon. Namun, pastinya akan sangat merugikan dan punya efek buruk.
Baca Juga: Suasana Panas Saat Pengembalian Formulir Penjaringan Nasdem Cilegon, Kandidat Mulai Saling Senggol
“Kalau faktor penyebab nikah di bawah tangan kita harus melakukan pengamatan atau penelitian lebih jauh, kami tidak dapat menyimpulkan faktor penyebab nikah di bawah tangan, kami Kementerian Agama senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pernikahan yang tidak dicatat oleh pemerintah karena akan merugikan masyarakat sendiri,” katanya, Senin 6 Mei 2024.
Soleh menyampaikan, kerugian yang didapatkan misalnya masyarakat akan kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, ketika akan mendaftarkan anak sekolah, bahkan masyarakat akan kesulitan mendapatkan hak-hak dari pemerintah seperti program bantuan dari pemerintah baik pusat atau daerah.
“Betul kang yang akan dirugikan adalah diri mereka sendiri. Anak nanti susah mendaftar sekolah,” ujarnya.
Untuk usia, papar Soleh, semua merata baik itu usia muda atau juga usia sudah matang.
“Terkait dengan peristiwa pernikahan bawah tangan bisa terjadi pada siapapun bisa usia muda ataupun yang berumur,” ujarnya.
Untuk Kemenag sendiri, papar Soleh, pihaknya hanya mencacatkan yang sudah melakukan. Soal izin dan permohonan itu dari Pengadilan Agama Kota Cilegon.
Baca Juga: Isbat Nikah di Serang Cenderung Melonjak Tahun 2023, Tahun 2024 Baru Tercatat 9 Orang
“Kita masukan setelah proses penetapan dari Pengadilan Agama dan sudah kita berikan buku nikah. Jika ingin angka pengajuan isbat ada di Pengadilan Agama,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, tidak ada program dan data untuk nikah siri yang tercacat.
“Tidak punya karena belum pernah menyelenggarakan kegiatan isbat nikah tingkat Kota Cilegon,” pungkasnya. (***)















