BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Banten membuka peluang akan ada tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon tahun 2021.
Kasus korupsi senilai Rp48,4 miliar dengan nilai kerugian keuangan negara Rp7 miliar.
Diketahui, sebelumnya Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM yaitu pelaksana proyek Sugiman, Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo dan terbaru Mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan.
Baca Juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Remaja Asal Tangerang Ditangkap Pemilik Warung Madura
Sebab terindikasi masih ada pihak lain yang dapat dimintai mempertanggungjawaban.
“Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi, jadi perkara ini belum berhenti kita akan melakukan pengembangan,” katanya saat ekpose penetapan tersangka Akmal Firmansyah di Mapolda Banten, Senin, 6 Mei 2024.
Wiwin menerangkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka yang sudah kita proses, tidak untuk kemungkinan akan ada tersangka baru. Jadi masih perjalanan (perkara),” terangnya.
Baca Juga: Pungli Terhadap TKW, Tiga Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Namun, Wiwin menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka Akmal Firmansyah, ada aliran uang yang diterima oleh Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT PCM, dan telah disita uang sebesar Rp25 juta diduga hasil kejahatan.
“Hasil pemeriksaan bahwa ada sebagian uang yang diserahkan ke saksi Budi Mulyadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan terkait adanya dugaan keterlibatan Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi seperti dalam fakta persidangan di Pengadilan.
Pihaknya masih mendalami peranan dan keterlibatannya tersebut.
Baca Juga: Agak Laen, Dimyati Natakusumah Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Banten Diwakili Tim
“Edi Aryadi sendiri juga sudah kita periksa sebagai saksi, tetapi nanti untuk perkembangannya karena ini masih berjalan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, kuasa hukum Sugiman, Endang Hadrian menyebut jika uang proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 Itu, telah dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di PCM maupun Pemkot Cilegon.
Secara rinci, uang tersebut mengalir ke Walikota Cilegon Edi Ariadi, dan Kadis Pekerjaan Umum Kota Cilegon Ridwan dengan total Rp1,2 miliar untuk pemenangan lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).
Namun Sugiman tak terpilih sebagai pemenang lelang.
Kemudian, sebagai gantinya Walikota Cilegon Edi Eriadi mengganti dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan warnasari Tahap II di PT PCM.
Aliran uang itu juga mengalir ke Budi Mulyadi Direktur SDM dan Keuangan, Akmal Direktur Operasional dan Arief Rivai Madawi Dirut PT PCM dari kurun waktu tahun 2020-2021.
Tahun 2020 Budi menerima Rp400 juta untuk syarat ikut lelang, Arief Rivai dan Budi Rp500 juta memperlancar pemenang lelang.
Budi dan Akmal Rp500 juta setelah jadi pemenang lelang, Budi dan Akmal Rp500 juta permintaan persiapan kontrak, Rp800 juta Budi dan Akmal setelah pencairan uang muka, Akmal Rp150 juta dan Rp50 juta kebutuhan pribadi.***
















