BANTENRAYA.COM – Seorang remaja asal Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berinisial PH berusia 20 tahun diamankan penjaga warung Madura sebelum diserahkan ke Mapolsek Kopo, remaja pengangguran itu diduga mengedarkan uang palsu, dengan modus membeli rokok.
Kapolsek Kopo AKP Satibi membenarkan adanya pengungkapan peredaran uang palsu tersebut. Kasus itu terungkap setelah tersangka PH diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura,” katanya kepada awak media, Senin, 6 Mei 2024.
Satibi menerangkan, setelah mendapatkan uang kembalian pembelian rokok, PH yang datang bersama rekannya berinisial FH hendak meninggalkan warung Madura. Namun aksinya ketahuan oleh pemilik warung Madur adan keduanya berhasil diamankan sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Pungli Terhadap TKW, Tiga Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo,” terangnya.
Satibi mengungkapkan, dari penangkapan itu, anggota Polsek Kopo datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.
“Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Satibi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat uang palsu itu dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery atau COD. Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
Baca Juga: Agak Laen, Dimyati Natakusumah Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Banten Diwakili Tim
“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” tambahnya.
Namun, Satibi mengungkapkan, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.
“Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami,” tandasnya.***