BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Kota menuntut ketiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, terdakwa korupsi pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tiga orang pegawai BP2MI dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 6 Mei 2024.
JPU Kejari Tangerang Kota Mayang Tari menyatakan, Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai atau P4MI terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan dituntut bersalah sebagaimana Pasal 5 sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Agak Laen, Dimyati Natakusumah Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Banten Diwakili Tim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Prionon Juli Sambono dan Meriana Tarigan dengan Pidana penjara selama 1 tahun, dan 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Selain pidana penjara, Mayang mengungkapkan ketiga terdakwa juga diberi tambahan hukuman, berupa denda.
Ketiganya diharuskan membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana selama tiga bulan.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal, dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
Saksi Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing.
Sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
Terdakwa Hari Priono seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang.
Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 9 Sub Indo: Apa yang Terjadi Pada Perjalanan MT Im Sol dan Sun Jae?
Ketiganya memiliki peran masing-masing. Terdakwa Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah, dan Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.
Dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu.
Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.
Baca Juga: Prediksi Ending The Midnight Studio, Kisah Han Bom dan Ki Joo Berakhir Bahagia atau Justru Tragis?
Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang ketiga terdakwa mengajukan pembelaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***