BANTENRAYA.COM – Dicekoki minuman keras atau miras saat pergantian tahun 2024 lalu, seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang digilir 3 temannya di rumah salah satu pelaku yang berlokasi Desa Tembiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dua dari 3 orang pelaku yang telah memperkosa pelajar SMP itu telah berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang di rumahnya masing-masing di Desa Tembiluk dan Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, AP berusia 15 tahun warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir dan EH berusia 23 tahun warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, sedangkan TG masih dalam pengejaran personil Unit PPA.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus rudapaksa yang dialami oleh anak di bawah umur itu, terjadi pada saat malam pergantian tahun baru 2023-2024.
Para pelaku merupakan rekan-rekan tongkrongan korban.
“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” katanya kepada awak media, Senin, 6 Mei 2024.
Condro menjelaskan kronologi sebelum terjadinya perkosaan, korban awalnya diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun baru.
“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” jelasnya.
Baca Juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Remaja Asal Tangerang Ditangkap Pemilik Warung Madura
Condro mengungkapkan kemudian korban dan teman perempuannya, diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk.
Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.
“Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Condro menerangkan korban yang sudah dicecoki miras mulai terpengaruh minuman beralkohol tersebut.
Baca Juga: Pungli Terhadap TKW, Tiga Pegawai BP2MI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Saat korban pusing, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Setiba di rumahnya, korban menceritakan apa yang dialami korban kepada orangtuanya,” terangnya.
Condro menambahkan setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Agak Laen, Dimyati Natakusumah Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Banten Diwakili Tim
Condro menegaskan berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan melakukan pengejaran.
“Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Condro mengatakan ketiganya akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras,” katanya.***
















