BANTENRAYA.COM – Keputusan Bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah masyarakat melakukan peminjaman uang kepada rentenir dinilai sebagai langkah yang tepat.
Meski demikian, hal tersebut tetap tidak cukup dan tidak bisa merubah fakta bahwa rentenir atau bank keliling merupakan pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial.
Pengamat Kebijakan Publik dan Dosen Program Megister Kebijakan Publik STIA Banten, Pandeglang, Arif Nugroho mengatakan, untuk merealisasikan dan membangun sekat pemisah antara masyarakat dan rentenir diperlukan ketegasan dari pemerintah.
Sementara, peran dari surat edaran tentu hanya sekedar himbauan.
“Kalo surat edaran seperti itukan sifatnya hanya himbauan. Jadi ketika masyarakat masih menggunakan jasa rentenir ya tidak ada masalah. Maka perlu ada ketegasan dengan membuat kebijakan lain,” kata Arif kepada Banten Raya, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Stok dan Harga Gas LPG Dipastikan Terkendali
Selain itu, tutur Arif, pemkab Pandeglang juga perlu memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Salah satunya ialah membuat lembaga keuangan yang sehat dan tentunya sesuai aturan.
Dalam hal ini, pemkab tentu akan lebih bijak jika memaksimalkan peran dari Bank BPR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pemerintah seharusnya mencari solusi konkret, seperti pendirian bank perkreditan milik daerah yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan suku bunga yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh bank sentral,” tuturnya.
Meski saat ini hampir seluruh bank, termasuk BPR memiliki program pengkreditannya masing-masing, namun nyatanya, masyarakat masih lebih memilih rentenir karena rentenir memberikan pelayanan yang tidak serumit bank-bank konvensional.
Menurutnya, hal tersebut yang harusnya dijadikan pelajaran agar masyarakat bisa berpaling dari bank keliling.
Baca Juga: Disinyalir Jual Miras, Toko Jamu Jadi Sasaran Razia
“Intinya itu ya simple. Kalo bank kelilingkan cukup KTP udah cair, sementara kalo bank ya tau sendiri, harus nyiapin ini-itu. Ditambah ya kalo perlu gunakan sistem jemput bola. Bank BPR kalo perlu ada perwakilannya di tiap-tiap kecamatan,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi belum lama ini. Dia secara langsung meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyediakan program alternatif untuk meminimalisir kasus piutang yang menjerat sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Untuk menyikapi fenomena bank keliling ini, pemerintah harus segera membuat program alternatif seperti memberdayakan BUMDes agar membuka unit usaha baru untuk mengakomodir para pelaku UMKM atau masyarakat yang membutuhkan permodalan atau dana, agar masyarakat kita tidak lagi terjerat hutang terhadap bank keliling,” tandasnya. (***)