BANTENRAYA.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat 21 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang dilaporkan sejak Januari hingga April 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani saat menggelar kegiatan Pelatihan dan Pencatatan Kasus Perempuan dan Anak Tahun 2024 bertempat di Hotel S’Rizky Pandeglang, Kamis, 2 Mei 2024.
“Dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 90 kasus, jumlah kasus dalam empat bulan ini mencapai 21 kasus. Semoga angka tersebut dapat menurun,” kata Mila kepada Bantenraya.com
Mila mengatakan, kebanyakan masyarakat hari ini menganggap kasus kekerasan seksual merupakan hal yang tabu, sehingga banyak korban yang enggak melaporkan. Selain itu, kebanyakan korban juga beranggapan bahwa biaya pendampingan dan pemeriksaan kasus kekerasan seksual cukup mahal.
“Saya bekerja di rumah sakit hanya sedikit orang yang melaporkan kasus untuk visum, dan biayanya ditanggung oleh korban. Namun, sekarang pelayanan tersebut insyaallah dapat diakses secara gratis,” imbuhnya.
Kegiatan yang hari ini pihaknya lakukan, kata Mila, merupakan upaya untuk memudahkan pendataan korban sekaligus melakukan penginputan ke dalam sistem pada kasus yang sudah maupun yang nantinya terjadi.
“Jadi kita bisa tahu berapa jumlah korban yang sudah ditangani atau belum, tadi ada pertanyaan kenapa kok setiap kita sosialisasi korban makin banyaknya kasus. Berarti kinerja kita sudah bagus masyarakat sudah berani berbicara,” terangnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya fenomena kasus kekerasan seksual yang meningkat terutama pada perempuan dan anak, orangtua harus tetap memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dengan baik.
“Dalam ketika anak sekolah dan pulang sekolah, orangtua harus memastikan anak-anaknya pulang sesuai dengan jam yang ditentukan. Seringkali, saya melihat orangtua yang tidak mencari anak-anaknya ketika pulang larut malam,” tuturnya.
Baca Juga: Pjs Kepala Desa Pasanggrahan Vonis 2,5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Dana Desa Rp402 Juta
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar, menjelaskan dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Polres Pandeglang telah membentuk Satgas unit PPA untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
“Satgas unit PPA ini melibatkan UPTD PPA, dinas sosial, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan. Hingga saat ini, kami telah menangani 27 kasus, termasuk kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik, yang dilaporkan mulai dari Januari hingga Mei 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, mayoritas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan korban dengan rata-rata usia 15 tahun. Bahkan, beberapa pelaku juga berusia di bawah umur.
“Jadi saat ini kita lakukan duduk bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama kita semua, yang telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya. (***)