BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimilikinya, termasuk PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Banten Global Development (BGD).
Langkah ini dilakukan menyusul desakan dari DPRD Banten agar dua BUMD tersebut dibubarkan karena dinilai tidak produktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa pembubaran BUMD tidak bisa dilakukan secara instan.
BACA JUGA: Penyerahan SK PPPK Tahap 2 Didominasi Guru, Andra Soni Tekankan Etos Kerja dan Nilai ASN
Menurutnya, setiap BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap keputusan pembubaran harus melalui proses kajian yang matang.
“Harus dikaji. Kalau ada tikus di lumbung, bukan lumbungnya yang dibakar, tapi tikusnya yang kita cari. Kalau ada BUMD yang belum menguntungkan, kita lihat dulu permasalahannya di mana,” ujar Deden, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa, pembentukan BUMD merupakan hasil keputusan politik melalui Perda, sehingga tidak bisa dihapus hanya dengan kebijakan administratif.
“Pembentukan BUMD itu lewat Perda. Jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menghapus keputusan daerah. Kalau nanti hasil kajian menunjukkan harus dibubarkan, ya baru dibubarkan. Tapi tetap harus melalui kajian terlebih dahulu,” tegasnya.
Terkait kabar adanya dana BUMD yang didepositokan, Deden menilai hal tersebut bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya pengamanan aset, namun di sisi lain menunjukkan lemahnya kinerja BUMD dalam mengelola modal.
“Saya belum mendalami cash flow-nya, tapi secara sederhana, ketimbang uangnya hilang, lebih baik didepositokan dulu. Setelah itu baru kita evaluasi kinerjanya. Daripada diputar-putar tapi malah tidak balik lagi, kan lebih aman,” ujarnya.
Deden menambahkan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD, termasuk aspek manajemen, pergantian komisaris, hingga potensi persoalan hukum yang dihadapi.
“Sekarang semua BUMD sedang kita evaluasi. Ada yang berganti komisaris, ada yang masuk ranah hukum, dan ini semua sedang kita benahi,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum menerima laporan resmi soal penempatan dana BUMD dalam bentuk deposito tanpa sepengetahuan Pemprov.
“Enggak ada laporan ke kita. Ini juga jadi bahan evaluasi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, menilai dua BUMD tersebut tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Menurutnya, dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha dan melaksanakan penugasan, bukan justru disimpan dalam bentuk deposito.
“Modal itu kita berikan untuk mereka berusaha, bukan buat disimpan di bank. Kalau cuma didepositokan, apa yang dibangun? Apa yang dikembangkan?” ujarnya.
Dede juga mengkritik keputusan kedua BUMD tersebut yang menempatkan dana deposito di bank lain, bukan di Bank Banten.
“Yang lebih ironis, dana itu malah tidak disimpan di Bank Banten, padahal bank milik daerah sendiri sedang berusaha memperbaiki kinerjanya,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Pemprov segera mengambil langkah tegas terhadap BUMD yang tidak menunjukkan kemajuan.
“Kalau seperti ini, kami di Komisi III akan merekomendasikan pembubaran. Dana modalnya bisa dialihkan ke BUMD lain seperti Jamkrida atau Bank Banten yang lebih jelas kinerjanya,” pungkasnya. ***