BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mencatat ada 73 perusahaan yang dilaporkan karena masalah tunjangan hari raya keagamaan atau THR Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 50 perusahaan dilaporkan karena tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten diadukan oleh pekerja karena bermasalah soal pembayaran THR.
Baca Juga: 3 Kecamatan Siap Bersaing Raih Juara Umum di MTQ Kota Cilegon, Kafilah Berkualitas Disiapkan!
Sementara total jumlah pengaduan tentang THR selama periode ini mencapai 109 pengaduan.
“Ada 109 pengaduan dengan 73 perusahaan yang diadukan,” kata Septo.
Septo mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 18 pengaduan yang berhasil diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Band Rock Ibukota Ini Bakal Ramaikan HUT Cilegon ke-25
Sementara sisanya masih dalam proses, termasuk proses pemeriksaan kepada perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pembayaran THR ini.
“Nanti kita bikin nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua,” katanya.
Apabila setelah pemeriksaan masih ada perusahaan yang bandel, maka pihaknya kana melakukan tindakan PPNS terkait dengan pelanggaran pidana Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Oknum Ketua RT di Pandeglang Ditahan Kejari
Bila ini yang ditempuh, maka pihak perusahaan akan terancam kurungan penjara penjara paling lama 3 bulan dan denda Rp500 ribu.
“Ancamannya, ya penjara paling lama 3 bulan dan denda Rp500 ribu,” ujar Septo.
Saat ditanya apakah perusahaan yang tidak membayarkan THR karena unsur kesengajaan atau karena tidak bisa, Septo menyatakan itulah yang harus dipastikan saat dilakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Baca Juga: Jadi Entitas Kebantenan, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Selamatkan Bank Banten
Dari 18 aduan yang sudah selesai itu juga akhirnya ada yang langsung membayarkan THR, ada yang meminta tempo agar bisa membayar seluruhnya, dan ada juga yang membayar secara mencicil.
Hal ini terjadi karena kondisi keuangan masing-masing perusahaan berbeda-beda.
Septo memperkirakan pemeriksaa terhadap aduan-aduan soal THR ini diharapkan akan bisa selesai selama sebulan ini.
Dan perusahaan akan membayarkan semua THR yang selama ini belum dibayarkan.
Baca Juga: Kekosongan Jabatan Banyak OPD Diisi Plt, Al Muktabar Jelaskan Alasannya
Septo menuturkan, bila dibandingkan dengan 55 ribu perusahaan di Banten dengan 73 perusahaan yang melanggar aturan THR, maka hanya nol koma yang melanggar aturan. ***
















