Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Oknum Ketua RT di Pandeglang Ditahan Kejari

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
22 April 2024 | 20:12
Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Oknum Ketua RT di Pandeglang Ditahan Kejari

Jaksa Penuntut Umum, Wiliam Marcus Sebastian saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan di Kejari Pandeglang Aldi Setiawan/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Oknum ketua RT di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas dugaan perkara pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun yang berinisial A.

Penahanan terhadap AS dilakukan usai pelimpahan tahap II, di Ruang Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti pada Kantor Kejari Pandeglang, Senin 22 April 2024

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Wiliam Marcus Sebastian membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AS terhadap anak tirinya yang berinisial A .

Baca Juga: Jadi Entitas Kebantenan, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Selamatkan Bank Banten

BACAJUGA:

andra soni sman 1 cimarga

Medsos Gubernur Banten Langsung Diserang Netizen Usai Keluarkan Perintah Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

15 Oktober 2025 | 10:31
PPPK

Resmi Dilantik, PPPK dan PNS Kabupaten Serang Langsung Dapat Peringatan

15 Oktober 2025 | 10:21
Cilegon

Pemkot Cilegon Incar Beras dan Daging Sapi dari Lebak Untuk Tekan Inflasi

15 Oktober 2025 | 10:13
komisi v DPRD Banten MBG

Minta Kasus SMAN 1 Cimarga Dimediasi, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Tegaskan Jangan Bikin Guru Takut Tegakkan Disiplin

15 Oktober 2025 | 10:04

Pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap AS guna kepentingan penuntutan.

“Pada hari ini tanggal 22 April 2024, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka AS,” kata William.

Dikatakan William, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

Baca Juga: Queen Of Tears Episode 15 Sub Indo: Usaha Kim Soo Hyun untuk Kembalikan Ingatan Kim Ji Won

“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 12 Mei 2024,” terangnya.

William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Beby Tsabina, Aktris Muda yang Juga Calon Istri Anggota DPR RI Rizki Natakusumah, Lengkap Agama hingga Umur

Sebelumnya, kasus ini sendiri sudah ditangani oleh kepolisian resort (Polres) Pandeglang setelah istri pelaku atau ibu kandung dari korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

“Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,”kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang.

Baca Juga: Ketahui Seberapa Jahat Kamu Melalui Link Tes Ujian Docs Google Form, Yakin Kamu Si Paling Baik?

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

“Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” ungkapnya.

“Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,” sambungnya.

Baca Juga: Terkait Instruksi Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Bupati Irna : Kita Lihat Sesehat Mana Bank Tersebut!

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Oki, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

Baca Juga: Diduga Balap Liar Dibekingi Aparat, Warga Lebak Minta Polisi Bersikap Tegas

“Saat penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (Aldi/Bantenraya.com)

Tags: DitahanKejarioknum ketua RTPandeglangPerkara pencabulan
Previous Post

Jadi Entitas Kebantenan, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Selamatkan Bank Banten

Next Post

Catat Tanggalnya! Band Rock Ibukota Ini Bakal Ramaikan HUT Cilegon ke-25

Related Posts

andra soni sman 1 cimarga
Daerah

Medsos Gubernur Banten Langsung Diserang Netizen Usai Keluarkan Perintah Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

15 Oktober 2025 | 10:31
PPPK
Daerah

Resmi Dilantik, PPPK dan PNS Kabupaten Serang Langsung Dapat Peringatan

15 Oktober 2025 | 10:21
Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Incar Beras dan Daging Sapi dari Lebak Untuk Tekan Inflasi

15 Oktober 2025 | 10:13
komisi v DPRD Banten MBG
Daerah

Minta Kasus SMAN 1 Cimarga Dimediasi, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Tegaskan Jangan Bikin Guru Takut Tegakkan Disiplin

15 Oktober 2025 | 10:04
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria
Daerah

Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

15 Oktober 2025 | 09:37
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria
Daerah

LBH PKC PMII Banten Siap Dampingi Kepala SMAN 1 Cimarga Hadapi Kasus Dugaan Penamparan Siswa Karena Merokok

15 Oktober 2025 | 09:30
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

andra soni sman 1 cimarga

Medsos Gubernur Banten Langsung Diserang Netizen Usai Keluarkan Perintah Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

15 Oktober 2025 | 10:31
PPPK

Resmi Dilantik, PPPK dan PNS Kabupaten Serang Langsung Dapat Peringatan

15 Oktober 2025 | 10:21
Cilegon

Pemkot Cilegon Incar Beras dan Daging Sapi dari Lebak Untuk Tekan Inflasi

15 Oktober 2025 | 10:13
komisi v DPRD Banten MBG

Minta Kasus SMAN 1 Cimarga Dimediasi, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Tegaskan Jangan Bikin Guru Takut Tegakkan Disiplin

15 Oktober 2025 | 10:04

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda