BANTENRAYA.COM – PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan PT Pandu Khatulistiwa yang melakukan penambangan pasir di sekitar laut Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa baru membayar pajak Rp4,5 miliar.
Adapun total pajak yang harus dibayarkan oleh dua perusahaan tersebut sebesar Rp7,1 miliar.
Kabid Pendataan Penilaian dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, pada awal Maret ini pihaknya telah menerima pembayaran pajak pasir laut dari PT HLS dan PT Pandu Khatulistiwa sesuai kegiatan pengambilan dan penjualan pasir.
“Yang sudah dibayarkan baru periode Januari-Februari kurang lebih Rp4,5 miliar. Untuk berapa kubik pasir yang diambilnya harus lihat data, tapi yang pasti ratusan ribu kubik,” ujar Pandu, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga: Minus 2, Anggota DPRD Kabupaten Serang Hanya Berjumlah 48 Orang di Sisa Periode 2019-2024
Ia menjelaskan, dua perusahaan tersebut mulai melakukan penambangan sejak November 2023, namun untuk pembayaran pajak periode bulan November-Desember baru akan dibayarkan pada April bulan depan.
“Yang periode November-Desember masuk invoice 34. Jadi nanti dibayarkannya berbarengan dengan pajak bulan Maret,” katanya.
Adapun estimasi pajak periode November-Desember yang harus dibayarkan sebesar Rp2,6 miliar. Namun pihak Bapenda, kata Pandu, akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Insya Allah besok (hari ini-red) kita melakukan pemeriksaan ke perusahaannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran 2024 Tetap Stabil
Disoal apakah PT HLS dengan PT Pandu Khatulistiwa akan melanjutkan lagi kegiatan penambangannya setelah berhenti sementara menjelang pemilu yang digelar 24 Fabruari 2024, Pandu mengaku, pihaknya belum mengetahui.
“Kita belum tahu karena wajib lapornya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten,” tuturnya. tuturnya.***



















