BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat monitoring tunjangan hari raya atau THR ke Rumah Sakit Budhi Asih dan Rumah Sakit Sari Asih, Selasa 26 Maret 2024.
Monitoring THR untuk memastikan para pekerja atau buruh di dua rumah sakit swasta Kota Serang itu menerima haknya 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Yedi Rahmat didampingi Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi dan Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin.
Yedi Rahmat mengatakan, pembayaran THR di dua rumah sakit swasta itu tepat waktu.
“Kami juga berkomunikasi dengan beberapa karyawan. Jadi mereka tepat waktu untuk pembayaran THR. Malah yang di rumah sakit Sari Asih ini gaji akan dimajukan tanggal 28 Maret dan THR akan diberikan 1 April 2024,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya, di RS Sari Asih.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Pasir di Kabupaten Serang Cicil Pembayaran Pajak Rp4,5 Miliar
Bila ada keterlambatan dalam pemberian THR, Yedi Rahmat melalui Disnakertrans Kota Serang akan memonitoring.
“Kalau ada keterlambatan mungkin kami akan monitor lewat Pak kadis yang punya aplikasi, punya sistem pengaduan di dinas ketenagakerjaan. Tapi in syaa Allah kita yakin dengan bonavisitas yang disampaikan nggak mungkin diperlambat malah dipercepat pembayarannya,” tutur dia.
Yedi Rahmat meminta perusahaan membayarkan THRnya 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
“H-10. Ini sebelum H-10 sudah cair semua. Jangan-jangan sebelum H-10 sudah habis,” katanya disambut tawa riang.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, perusahaan berkomitmen membayarkan THR kepada para pekerjanya tepat waktu.
Baca Juga: Minus 2, Anggota DPRD Kabupaten Serang Hanya Berjumlah 48 Orang di Sisa Periode 2019-2024
“Alhamdulillah lancar dan mereka semua berkomitmen bahkan sebelum ketentuan Mereka sudah in syaa Allah dibayarkan. H-10,” kata Poppy.
Bila memang terbukti ada perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR, akan diganjar sanksi tegas sesuai kesalahannya.
“Kalau memang terbukti mereka melalaikan bahkan tidak membayarkan ada sanksi. Sanksinya bertingkat dari mulai peringatan keras kemudian sampai mungkin penundaan operasional, izin pabrik atau perusahaan itu bisa dicabut. Tergantung tingkat kesalahannya,” tegas dia.
Poppy juga mengaku membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang di eks Puspemkot Serang, Ciceri, Kota Serang.
“Ada. Kita selama ini sudah buka posko pengaduan mulai tanggal 25 Maret di kantor Disnaker. Tinggal datang saja ke sana. Laporkan. Siapa kerja di mana, apa masalahnya nanti kita tindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Serang Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran 2024 Tetap Stabil
Direktur RS Sari Asih dr Yahmin Setiawan mengatakan, pembayaran gaji untuk karyawannya dimajukan pada tanggal 28 Maret 2024.
“Supaya bisa mengatur cashflow keuangan rumah sakit dan juga memberikan kesempatan kepada karyawan. Kalau dijadikan satu takutnya nanti cepat habis. Kita bagi dalam dua kali pembayaran. THR in syaa Allah tanggal 1 April,” kata Yahmin.
Yahmin menjelaskan, pemberian THR sesuai regulasi sesuai gaji pokok, karena gaji pokoknya juga mengikuti UMK atau kemungkinan ada peningkatan dibandingkan tahun yang lalu, karena UMKnya ada peningkatan.
“Hampir sama dengan dengan semua. Kita ikuti regulasinya. Karena di kami juga ada komponen tambahan sebagai tenaga rumah sakit yaitu memang sesuai dengan kompetensi nya. Tapi kalau untuk THR sesuai dengan regulasinya. Mudah-mudahan karyawan bisa langsung lihat rekeningnya karena metode ini dengan transfer,” tutur dia.
Yahmin menyebutkan, karyawan RS Sari Asih mencapai ratusan orang pekerja.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pasutri di Kabupaten Lebak Sempat Melapor ke Polisi dan Menangis
“Total jumlah karyawan kami dengan tenaga medis dan juga karyawan sekitar 450 an karyawan,” tandasnya.***

















