BANTENRAYA.COM – Dua anggota DPRD Kabupaten Serang yang meninggal dunia yakni almarhum Sanggiti dan almarhum Sanudin tidak bisa diganti atai dilakukan penggantian antar waktu atau PAW.
Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2019-2024 kurang dari enam bulan. Sehingga, jumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang hanya 48 di sisa periode ini yang akan berakhir pada September 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, almarhum Sanggiti dari Fraksi Partai Berkarya yang meninggal pada Jumat 22 Maret 2024 dan almarhum Sanudin dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal pada Senin 26 Maret 2024 tidak bisa digantikan karena pimpinan DPRD sudah tidak bisa mengajukan PAW lagi ke provinsi.
“Tidak bisa diganti atau di PAW karena masa akhir jabatannya kurang dari enam bulan. Masa akhir jabatan kita 3 Sepetember 2024, artinya ketika ditarik mundur enam bulannya 3 Maret,” ujar Ulum saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga: Tiga Bulan, 24 Kasus Kekereasan Libatkan Anak di Kabupaten Serang
Ia menjelaskan, baik almarhum Sanggiti maupun almarhum Sanudin meninggal setelah 3 Maret atau kurang dari enam bulan sampai masa akhir jabatan berakhir.
“Kalau meninggalnya di bawah tanggal 3 Maret masih mungkin dilakukan PAW. Jadi dua anggota dikosongkan sampai akhir masa jabatan tanpa menghilangkan jumlah keanggotaan fraksinya,” katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Raden Lukman Harun mengatakan, terkait dengan hak-hak keuangan almarhum Sanggiti dan almarhum Sanudin secara otomatis terputus.
“Almarhum menerima gajinya sampai Maret ini saja karena gaji kan dibayarnya di awal bulan, kalau April sudah enggak menerima lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran 2024 Tetap Stabil
Lukman mengaku sudah menyampaikan kepada pihak keluarga almarhum Sanggiti dan almarhum Sanudin bahwa keduanya sudah tidak menerima hak keuangan lagi.
“Ada uang jasa pengabdian namanya Rp1.575.000 dikali empat tahun, kurang lebih Rp6 juta. Tapi untuk almarhum Pak Sanggiti tidak menerima karena pengabdiannya kurang dari satu tahun,” ungkapnya.***
 
			














