BANTEN RAYA.COM – Ropiudin terdakwa pembunuhan pasangan sejenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu, didakwa dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Atas dakwaan itu, Ropiudin terancam tuntutan mati.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Serang Selamet mengatakan awalnya pada 9 Desember 2023 terdakwa diajak menagih hutang oleh korban Maskin ke Perumahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu pada malam harinya di Perempatan Kadinding.
“Lalu mereka berdua berangkat menuju perumahan Ciruas Permai (Menggunakan motor Honda Beat Pop berplat nomor A 4095 HH). Setibanya di gerbang perumahan, terdengar almarhum Maskin menelepon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya,” katanya kepada Majelis Hakim M Arif
Selamet menerangkan setelah menelpon, korban mengajak Ropiudin ke Pantai. Terdakwa sempat menolaknya, namun Maskin memaksannya. Keduanya kemudian berangkat menuju pantai lewat jalur Palima.
Baca Juga: Deretan Akun Instagram Pemeran di Series Santri Pilihan Bunda, Yuk Follow!
“Sekitar pukul 23.00 WIB tiba di pantai Lagundi dan didepan pintu masuk sebelum pos, lalu terdakwa mengajak pulang,” terangnya.
Selamet menambahkan ketika di pantai Maskin meminta imbalan kepada Ropiudin untuk melayaninya. Namun sebelum puas, Ropiudin mengajak korban pulang karena takut istrinya.
“Dalam perjalanan pulang, almarhum Maskin merasal kesal dan diam tidak bicara kepada terdakwa,” tambahnya.
Pada 10 Desember 2023, Selamet menerangkan Maskin kembali mengajak Ropiudin ke Pantai dengan ancaman. Terdakwa akhirnya kembali mengikuti keinginan Maskin.
“Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya, sehingga terdakwa sama istri sering ribut, dari situlah timbul niat untuk membunuhnya,” terangnya.
Baca Juga: Tempat Bukber di Kota Cilegon Yang Suguhkan Pemandangan Asri, Si Kecil Yakin Betah
Selamet menjelaskan sebelum berangkat ke pantai bersama Maskin, Ropiudin lebih dahulu mempersiapkan golok yang dimasukkan kedalam tas gendong. Keduanya kemudian berangkat ke Pantai Legundi, Kabupaten Serang.
“Berdua jalan ke Saung kosong dan minum kopi. Kemudian terdakwa bilang ke Almarhum Maskin ingin buang air kecil. Tetapi faktanya terdakwa mengambil golok yang disimpan dalam tas hitam,” jelasnya.
Selamet menegaskan golok itu kemudian disimpan di samping Saung agar tidak ketahuan. Maskin kemudian mengajak Ropiudin berjalan-jalan di sekitar pantai. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa berjalan sambil menenteng golok.
“Di sebuah undak-undakan pondasi batu pagar, terdakwa masih mengikuti keinginannya. Terdakwa masih memegang sebilah golok,” tegasnya.
Menurut Selamet, Ropiudin kemudian menyabetkan golok tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak dua kali hingga meregang nyawa. Terdakwa kemudian kabur membawa sepeda motor korban, dan membuang golok di sebuah jembatan.
Baca Juga: Perankan Dito di Santri Pilihan Bunda, Ini Profil dan Biodata Adzando Davema Lengkap dengan Agama
“Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai
terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin kepada isteri dan orang tua terdakwa,” ujarnya.
Selamet menegaskan dari uraian dakwaan tersebut, Ropiudin diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatannya itu terdakwa didakwa pembunuhan berencana dengan ancaman tuntutan mati.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana-red),” tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi-saksi. (***)