BANTENRAYA.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR dan Tambahan Perbaikan Penghasilan atau TPP bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Lingkungan Pemkab Pandeglang akan segera cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan mengatakan, besaran THR dan TPP yang nantinya akan disalurkan ke setiap pegawai sebesar satu kali gaji pokok dan ditambah lagi 50 persennya.
Kendati demikian, Yahya sendiri belum menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk THR dan TPP pegawai ASN tersebut.
“Untuk THR ASN dan PPPK sebesar satu kali gaji, selain itu para Pegawai juga akan menerima tambahan sebesar 50 persen dari THR dan TPP,” kata Yahya kepada Banten Raya, Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga: Pensiunan ASN di Kota Serang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kosong
Yahya melanjutkan, untuk waktu pencairan THR dan TPP sendiri saat ini Pemkab Pandeglang masih belum menetapkan. Hal tersebut terjadi karena pihaknya masih belum menerima Peraturan Menteri Keuangan dari pemerintah pusat.
“Tentu untuk membuat perbup harus ada dasarnya. Dan tiap tahun itu pasti berubah. Jadi kita belum tau kapan cair dan pasti berbeda dengan Ramadhan sebelumnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita meyakinkan bahwa THR dan TPP pegawai akan menjadi prioritas utama hal yang pihaknya perjuangkan sebelum hari raya idul Fitri 2024.
Bahkan, Irna berjanji THR dan TPP dipastikan akan cair tak jauh dari tanggal 23 Maret 2024.
Baca Juga: Rumah Warga Serang Dibobol Maling Jelang Sahur
“Pencairan THR dan TPP ini menjadi prioritas utama, karena akan menghadapi Lebaran Idul Fitri. Jadi THR dan TPP akan segera cair full,” kata Irna.
Bupati Irna juga mengucapkan terimakasih kepada para pegawai yang sudah bekerja dengan baik selama ini untuk Kabupaten Pandeglang menjadi lebih maju.***
















