BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon membagikan puluhan sertifikat Makanan Dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Hasil Uji Umur Masa Simpan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Jumat 1 Maret 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon itu merupakan bagian dari langkah untuk menuntaskan program yang masuk Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Dimana, untuk setiap sertifikat yang dibagikan Dinkop-UKM tersebut berkisar antara Rp7 juta sampai dengan Rp6,6 juta per lembar.
Baca Juga: Flex x Cop Episode 9 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler, Bukan Bilibili dan Loklok
“Program bantuan pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan ini merupakan bagian dari realisasi program KCS. Pembuatan sertifikat ini dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yakni sekitar Rp 7 juta untuk sertifikat MD BPOM dan sekitar Rp 6,6 juta untuk sertifikat Uji Masa Simpan,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana di sela acara Pembagian Sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan di Aula Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon, Jumat 1 Maret 2024.
Menurut Didin, program pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan itu digulirkan untuk membantu para pelaku UMKM di Kota Cilegon agar dapat meningkatkan kualitas dan rasa kepercayaan diri dalam memasarkan produk-produknya.
Baca Juga: Harga Beras Turun Rp100 Perak, Ibu Rumah Tangga di Lebak Auto Nyinyir
“Jika legalitasnya sudah terpenuhi, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat. Dengan demikian, maka diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha para pelaku UMKM di Kota Cilegon,” tuturnya.
Para pelaku UMKM yang menerima bantuan, tambah Didin, pada umumnya mereka yang telah mengikuti program inkubasi bisnis UKM yang sudah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dan 2023. Dimana, pada program tersebut para UMKM telah mendapatkan bimbingan, baik teknis maupun non teknis terkait kualitas produk, pengemasan, pemasaran hingga legalitas.
“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM,” tambahnya.
Dalam hal ini, Didin berharap agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas dari Pemkot Cilegon tersebut dapat terus melakukan aktivitas bisnisnya dengan lebih semangat, sehingga dapat terus berkembang dan maju.
“Harapan kami, setelah mendapatkan fasilitas-fasilitas ini para pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan lebih semangat memajukan usahanya, sehingga bisa mandiri dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar. Kami akan pantau perkembangannya hingga 3 tahun kedepan,” harapnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) UKM pada Dinkop-UKM Kota Cilegon Heriyati yang mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera merubah tampilan pengemasan dengan mencantumkan label sertifikat yang sudah didapatkan.
Baca Juga: Bubuhkan Cap Jempol Darah, Gerakan Rakyat Banten Peduli Demokrasi Minta Dewan Gulirkan Hak Anget
“Saya mengingatkan kepada para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat agar segera merubah dan memperbaiki tampilan kemasan dengan mencantumkan sertifikat yang sudah diperoleh, meski kita dikasih waktu 1 tahun. Mohon diperhatikan agar kewajibannya segera dilaksanakan agar tidak mendapatkan sanksi,” katanya. ***