BANTENRAYA.COM – Fuja Fauziah (27) tersangka kasus penggelapan uang penjualan Skincare senilai Rp1,3 miliar milik Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang. di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup mewahnya.
Tersangka Fuja Fauziah mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah menggunakan hasil penjualan skincare hingga pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Dimana, perbuatannya itu dilakukan selama 1 tahun.
“Khilaf pak, pertama gak ketahuan terus berlanjut (menggunakan uang penjualan-red). Dari Februari 2022 sampe Oktober 2023,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).
Fuja menjelaskan selama ini, uang hasil penjualan skincare dari Toko Skincare My Beauty Store55 digunakan untuk gaya hidup mewahnya. Jalan-jalan, belanja tas dan IPhone keluaran terbaru.
“Untuk hiburan sama main. Nggak ada (penyesalan), cuma kalau pulang kerja khawatir kecelakaan, terus tangan patah (terkena karma mengambil uang-red),” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan jika Fuji Fauziah telah menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta, bukan Rp1,3 miliar. Hal itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk kerugian kita singkronkan dengan data dan hasil audit, semenetara ini kerugian yang ditimbulkan Rp527 juta. Tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah baik berupa uang dan barang,” katanya.
Sofwan menjelaskan kasus penggelapan uang penjualan skincare itu terungkap, setelah pemilik toko Alfiera mengecek ketersediaan barang di gudang telah kosong. Sedangkan uang penjualan tidak dilaporkan oleh tersangka.
“Dari korban hasil pemeriksaan, saat pengecekan barang ternyata di gudang barang habis, dicek keuntungan tidak ada uang masuk. Korban melakukan audit barang yang ada dan uang semestinya masuk,” jelasnya.
Baca Juga: Sopir Mobil Avanza Tewas di Pandeglang, Usai Kecelakaan Tunggal dan Masuk Jurang
Sofwan menerangkan dari pemeriksaan kepolisian, setiap harinya tersangka Fuji mengambil uang hasil penjualan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memanipulasi data penjualan.
“Karena tidak pernah dilakukan audit maka sehingga pelaku setiap hari mengambil uang 1-3 juta selanjutnya melakukan manipulasi data penjualan,” terangnya.
Sofwan menambahkan dalam kasus ini tersangka Fuji Fauziah akan dijerat dengan pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Obat di Puskesmas Menes Dipertanyakan, Diduga Bikin Pasien Meninggal Dunia
“Adapun motif tersangka FF (Fuji Fauziah) ingin bergaya hedon flexing berfoya foya liburan ke bali sebanyak 5 kali, membeli tas dan sepatu branded,” tambahnya.
Sebelumnya, perempuan asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian (DPO) oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Serang Kota.
Diketahui, Kasir di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dilaporkan oleh Alfiyera Alvionita pada 13 November 2023 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Film yang Cocok Ditonton saat Ramadhan 2024, ada The Message Hingga The Kite Runner
Terbongkarnya kasus penggelapan uang penjualan skincare itu bermula dari kecurigaan pemilik toko dengan gaya hidup pegawainya tersebut. Fuja sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial.
Atas kecurigaannya itu, pemilik toko memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV di toko. Dari sana baru terlihat bahwa pegawainya itu sering mengambil uang dari laci penjualan.
Merasa dirugikan cukup besar, Alfiyera selaku pemilik toko melaporkan pegawainya itu ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Fuja sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan perempuan bergaya hedon itu hingga saat ini belum diketahui.
Baca Juga: Warga Lebak Dilaporkan Tewas Tertimpa Excavator, Kondisi Saat Kejadian Bikin Ngilu!
Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Fuja telah membuat rugi pemilik toko hingga mencapai Rp1,3 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.***


















