BANTENRAYA.COM– Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga Lebak, bernama Iyas, karena diduga melakukan penggelapan 156 sertifikat tanah milik warga, pada tanggal 12-13 Desember 2023.
Dalam melakukan aksinya diduga Iyas bekerjasama dengan Ketua RT atas nama Juman, dan warga atas nama Sanajaya.
Kini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Kecamatan Rangkasbitung.
Baca Juga: Fuja Fauziah Tersangka Kasus Penggelapan Uang Toko Skincare di Serang, Ngaku Khilaf dan Hidup Hedon
Berdasarkan informasi, pada Senin 26 Februari 2024, ketiga terdakwa sudah menjalani sidang pertama dan kembali akan menjalani sidang pada 14 Maret 2024.
Juru Bicara PN Rangkasbitung, Raini Suryani Puspitikasari mengatakan, ketiga terdakwa didakwa atas empat perkara yakni, pengeroyokan, penggelapan, penipuan, dan perusakan.
“Pada tanggal 21 Februari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melimpah perkara ke kami, kemungkinan sebelum ke Kejari ditangani oleh Polda Banten,” kata dia kepada Bantenraya.com saat ditemui, Senin 26 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, hari ini ketiga terdakwa baru menjalani sidang pertama yakni hanya sebatas pembacaan dakwaan.
“Baru pembacaan dakwaan ya, prosesnya masih panjang ditargetkan selesai selama 5 bulan. Tapi kalau ada kesulitan bia lebih 5 bulan,” jelas Raini.
Dituturkan Raini, pada 14 Maret 2024 akan dilangsungkan kembali sidang kedua bagian terdakwa mengajukan keberatan atas gugatan.
“Karena ketiga terdakwa juga memiliki pengacara, jadi nanti agenda selanjutnya adalah ajuan keberatan, ” jelasnya.
“Terdakwa menawarkan tanah warga ke Mulyadi Jayabaya (eks Bupati Lebak), kemudian sertifikat warga diambil untuk dijual. Padahal warga tidak bermaksud menjual tanah mereka,” sambung Raini.
Sebelumnya, warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan eks Bupati Lebak Jayabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021. Laporan warga ke polisi tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
Baca Juga: Sopir Mobil Avanza Tewas di Pandeglang, Usai Kecelakaan Tunggal dan Masuk Jurang
“Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana,” demikian isi laporan polisi yang PN terima.
Sekedar informasi, saat Bantenraya.com akan mengikuti alur persidangan ternyata ruangan sidang sudah kosong alias selesai.***
















