BANTENRAYA.COM – Bawaslu Provinsi Banten mengungkapkan kronologi kematian Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS 13 di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, bernama Supardi yang berusia 37 tahun.
Diketahui, Supardi yang merupakan PTPS 13 di Desa Cikeusal dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2024, sehari setelah pencoblosan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengungkapkan kronologi bagaimana Pengawas TPS 13 di Desa Cikeusal itu meninggal dunia.
Liah mengungkapkan, pada pagi hari di hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Supardi berangkat menuju TPS 13 Liang Landak RT 14 RW 03 Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tempat dirinya menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kampus di Kota Cilegon, Lulusannya Banyak Kerja di Industri
Pukul 07.00 WIB, Supardi mulai tugasnya untuk mengawasi proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 13.
Sekitar Pukul 15.30 WIB, Supardi merasa tidak enak badan dan meminta kepada Pengawas Desa Sahrudin untuk melakukan back up atau menggantikan tugasnya di TPS 13.
Sahrudin lalu menggantikan tugas Supardi di TPS 13.
Supardi pun kemudian istirahat, dan berobat ke Puskesmas Cikeusal lalu istirahat di rumah mendapatkan obat.
Baca Juga: Siap-siap Ada Kejutan, Caleg Petahana dan Pendatang Baru DPRD Kabupaten Serang Bersaing Ketat
Pukul 18.30 WIB Sahrudin menengok ke rumah Supardi, sambil mengambil alat kerja PTPS yang dibawa Supardi.
Pada saat itu, kondisi Supardi terlihat lelah, dan tampak sudah dikerik oleh keluarga.
Sahrudin menyampaikan agar Supardi beristirahat dan untuk tugas pengawasan di TPS 13 diambil alih oleh Sahrudin.
Supardi kemudian beristirahat.
Sekitar pukul 00.12 WIB di tanggal 15 Februari 2024, Supardi menghubungi Sahrudin, menerangkan bahwa kondisi badannya sudah membaik, dan menyampaikan siap untuk bekerja kembali.
Sahrudin pun meminta Supardi beristirahat jika belum benar-benar sehat, namun Supardi bersikeras datang ke TPS 13.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Supardi bertugas kembali di TPS 13, sementara Sahrudin keliling ke TPS yang lain.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Supardi kembali merasa tidak enak badan dan beristirahat di masjid dekat TPS 13.
Baca Juga: Link Pendaftaran Lelang Mobil Milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Klil Disini
Tak lama setelah itu, Supardi muntah darah, lalu Petugas KPPS pada saat itu memberikan pertolongan dan menghubungi Sahrudin.
Sekitar pukul 03.15 WIB, Supardi dibawa ke Puskesmas Cikeusal dan mendapatkan pemerikasaan oleh pihak puskesmas.
Pukul 04.35 WIB Supardi dirujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara menggunakan kendaraan Ambulans Puskesmas Cikeusal dan tiba di RSUD Drajat Prawiranegara pukul 05.10 WIB lalu mendapatkan penanganan di UGD RSUD Drajat Prawiranegara.
Tepat Pukul 09.32 WIB Supardi dinyatakan meninggal dunia, sebagaimana dikuatkan dengan sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Drajat Prawiranegara dengan keterangan sebab kematian, sakit.
Baca Juga: Link Nonton V League Women 2024 AI Peppers vs Red Sparks 16 Februari 2024, Megawati Siap Menggila
“Seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi Banten dan seluruh pengawas adhoc berduka atas berpulangnya rekan kerja kami, pejuang demokrasi Pemilu 2024 Pengawas TPS Supardi (37 tahun), yang bertugas di TPS 13 Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang,” kata Liah.***