BANTENRAYA.COM – Berikut ini merupakan pengertian istilah DPT, DPTb,DPK, dan DPTk yang harus diketahui oleh penyelenggara Pemilu 2024.
DPT, DPTb,DPK, dan DPTk, adalah sesuatu yang sering dipertanyakan oleh sebagian penyelenggara pemilu lantaran masih terdengar asing.
Perlu diketahui Istilah DPT, DPTb,DPK, dan DPTk adalah istilah yang sering digaungkan oleh penyelenggara pemilu lantaran istilah tersebut menjadi poin penting dalam suksesnya Pemilu 2024.
Baca Juga: 6 Kue Khas Imlek yang Selalu Ada Saat Perayaan Etnis Tionghoa, Ternyata Maknanya Mendalam
Lantas apa pengertian dari Instagram DPT, DPTb, DPK, dan DPTk? Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Dikutip dari laman resmi KPU Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kota.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Tak Kalah dari KPPS, Segini Gaji Linmas TPS yang Menggiurkan Kerja Sehari Melebihi UMR
Pemilu pada tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diselenggarakan serentak di Indonesia maupun luar negeri.
KPU telah menyiapkan penyelenggara pemilu mulai dari KPU Provinsi hingga KPPS ditingkat kampung.
Selain itu terdapat istilah dalam pemilu yang harusBANTENRAYA.COM kalian pahami mulai dari DPT, DPTb, DPK, dan DPTk.
Baca Juga: Ingin Bersaing Di Papan Atas Bundesliga, Dortmund Wajib Menang Saat Berhadapan Freiburg di Kandang!
Oleh karena itu inilah pengertian dari istilah-istilah tersebut yang harus diketahui perengkat penyelenggara Pemilu.
1. DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD. Kabupaten/Kota/DPRK.
Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp3,3 Miliar, Ini Sejarah dan Filosofi Tugu Baja Cilegon
2. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang-undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain
3. DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Link Nonton A Killer Paradox Episode 1 Sampai 8 Full Sub Indo Resmi, Bukan di Telegram, LK21, Loklok
4. DPKTb
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau identitas lain atau paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor.
Itulah pengertian istilah yang sering muncul di Pemilu 2024 dan harus diketahui oleh setiap penyelenggara Pemilu.***
















