BANTENRAYA.COM – Meski Pemerintah Provinsi Banten menargetkan Banten bebas pasung pada tahun 2017, namun faktanya masih saja ada orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang dipasung oleh keluarganya.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten menunjukkan, sampai dengan Desember 2023 masih ada 17 ODGJ di Provinsi Banten yang dipasung.
Adapun sebaran ODGJ yang dipasung itu ada di Kota Cilegon sebanyak 2 orang, di Kota Serang 5 orang, di Kabupaten Pandeglang 4 orang, dan di Kabupaten Lebak 6 orang.
Sehingga total ODGJ di Provinsi Banten yang dipasung sebanyak 17 orang.
Baca Juga: Jalan Menuju Puspemkot Serang Rusak Parah, Ini Keluhan Warga
Melihat masih adanya belasan ODGJ yang dipasung di Provinsi Banten itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan meminta agar Pemerintah Provinsi Banten menggiatkan kembali intervensi program jiwa, terutama pasung.
Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 sempat menggiatkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat atau TPKJM.
“Provinsi harus kembali giat di intervensi program jiwa terutama pasung. TPKJM harus di aktifkan kembali,” kata Fitron.
Fitron mengungkapkan, TPKJM merupakan suatu wadah koordinatif lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial dengan bekerja sama pada lintas sektor terkait.
Baca Juga: Profil PO New Shantika, yang Salah Satu Busnya Terjun dari Jalan Tol di KM 320 Pemalang
Selain itu juga menumbuhkan peran serta masyarakat, kemitraan swasta, LSM, kelompok profesi, dan organisasi masyarakat dan menangani masalah pemasungan ini.
“Pemasungan ini terjadi karena masih rendahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami penderita,” ujar Fitron.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sebenarnya memiliki anggaran untuk program penanganan ODHJ.
Hanya saja, anggaran itu lebih diperuntukkan untuk edukasi, bukan melakukan intervensi.
“Yang belum optimal adalah intervensi bebas pasungnya,” ujarnya.
Karena itu, yang bisa dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan peran dinas kesehatan kabupaten/ kota, dalam hal ini puskesmas, dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Selain itu, yang tidak kalah penting juga adalah meningkatkan kapasitas teknis medis dan non medis dalam melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Banten.
Untuk penanganan jangka panjang, Fitron berpendapat dibutuhkan penanggulangan secara terpadu ODGJ harus dilaksanakan mulai dari puskesmas, kecamatan, dan desa serta melibatkan lintas sektor untuk melaksanakan deteksi ODGJ sedini mungkin sehingga segera mendapatkan pengobatan sesuai prosedur.
Baca Juga: PO New Shantika Bus Rute Mana?
Fitron mengungkapkan, penyebab belum optimalnya program pembebasan ODHJ yang dipasung adalah karena anggaran.
Pasalnya selama 3 tahun terakhir tidak dianggarkan program intervensi pada penanganan ODGJ yang dipasung ini.
Sebab selama 3 tahun terakhir program yang ada hanya untuk edukasi dan promosi.
Terkait target Banten bebas pasung pada 2017, Fitron mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten memang seharusnya pada tahun 2017 Banten sudah bebas.
Namun hingga saat ini masih ada belasan ODGJ yang dipasung. Itupun yang terdata atau yang diketahui.
“Tapi masalah pasung ini sebenernya kita sudah sangat berhasil. Hanya masih terdapat pemasungan baru. Ada banyak yang harus kita perbaiki dan kerja yang terintegrasi,” kata Fitron. ***















