BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut peserta pemilu bandel karena mengabaikan larangan memasang alat peraga kampanye atau APK di pohon.
Padahal, Bawaslu Kabupaten Serang sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Fuqon mengatakan, pihaknya untuk kedua kalinya telah melakukan penertiban APK selama masa tahapan kamanye ini.
“Penertiban hari ini (kemarin) serentak sampai tingkat kecamatan. Semua kasi Trantib kecamatan turun,” ujarnya, Rabu 10 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, pada penertiban kali ini pihaknya masih banyak menemukan APK yang dipasang di pohon, padahal pada penertiban sebelumnya APK yang dipasang di pohon sudah ditertibkan.
“Jadi posisinya hari ini kita tertibkan, besoknya dipasang lagi. Terus-terusan begitu karena memang bandel peserta pemilunya,” katanya.
Furqon mengaku, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada partai politik atau parpol namun tetap diabaikan.
“Waktu ada rakor di KPU dengan partai politik sudah kita sampaikan, tapi faktanya di lapangan masih saja di pasang di pohon,” tuturnya.
Baca Juga: Sedang Keluar, Warga di Lebak Tiba-tiba Dapat WA dari Tetangga Rumah Sudah Hangus Terbakar
Disoal terkait dengan sanksi, Fuqon menjelaskan, pihaknya saat ini hanya bisa menertibkan dan menegur peserta pemilu yang masih memasang APK di pohon.
“Kalau dibilang kewalahan cukup kewalahan, tapi tetap kita akan melaksanakan penertiban-penertiban tanpa pandang bulu semua APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, sampai dengan saat ini sudah ada 7.700 APK yang ditertibkan oleh anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“APK yang kita tertibkan tidak ada yang mengambil lagi. Kalau mau diambil kami persilahkan. Selain di pohon ada yang masang lembaga pendidikan tapi Alhamdulillah bisa langsung kita cegah,” katanya.***