Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan Aksi Tak Senonoh Terhadap Bocah SD, Guru Agama di Lebak Divonis 5 Tahun Bui

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
10 Januari 2024 | 19:15
Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Ilustrasi tindakan asusila oknum ASN Kanwil Kemenag Banten. Freepik/Freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang oknum guru agama di Lebak berinisial AG divonis 5 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak bocah SD berusia 7 tahun.

Vonis kepada oknum guru agama tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu 10 Januari 2024.

Korban sang oknum guru agama berinisial M (7) yang merupakan murid kelas 1 salah satu SD di Kecamatan Cimarga.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Telusuri Identitas Belasan ODGJ, Ada yang Terkonfirmasi dengan Keluarganya

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Rangkasbitung yang dipimpin Ketua sidang Rani Suryani Puspitasari, hakim anggota 1 Dwi Novita Purbasari dan hakim anggota 2 Ahmad Syairozi.

“Nomor perkaranya 176/Pid.Sus/2023/PN Rkb,” kata juru bicara PN Rangkasbitung Rani Suryani Puspitasari dihubungi Bantenraya.com.

Menurut Rani, amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti melakukan tindakan tak senonoh ke bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Duhhh…. Satu Keluarga di Cikulur Kabupaten Lebak Alami Kelumpuhan, Tinggal Bersama di Rumah Panggung

Akhirnya, pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan

“Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding,” tuturnya.

“Jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkracht),” ujarnya.

Baca Juga: Kelompok Tani Asal Pandeglang Berhasil Ekspor Buah Manggis ke China, Sehari Hasilkan 12 Ton

Lanjut Rani, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACAJUGA:

Drakor Recipe For Love kembali tayang dengan episode terbaru. (Instagram/@kbsdrama)

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 14 Sub Indo: Hyun Bin dan Joo Ah Makin Dekat

15 Maret 2026 | 16:12
Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

15 Maret 2026 | 15:19
Drakor The Practical Guide To Love kembali tayang dengan episode terbaru. (Instagram/@jtbcdrama)

Spoiler The Practical Guide To Love Episode 6 Sub Indo: Tae Seop Ajak Ui Yeong Jalan

15 Maret 2026 | 14:48
Link CCTV jalan tol Lebaran 2026 tersedia di bawah ini. (Instagram/@rsn_alvaro)

20 Link CCTV Jalur Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Mecat Menghalangi Harimu

15 Maret 2026 | 12:27

“Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AG menjelaskan, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak

Baca Juga: 7 Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Kedatangan Tamu Tak Diundang, Bakal Ditindak Jika Tak Dihiarukan

“Saya belum tau, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini,” ucap Acep.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).

Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat 5 Agustus 2023 di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak.

Tindakkan asusila itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut. ***

Tags: bocah SDDivonisGuru AgamaLebak
Previous Post

Peserta Pemilu Bandel, Bawaslu Kabupaten Serang Sampai Kewalahan Tertibkan APK

Next Post

Alat Berat Diterjunkan Keruk Gorong-gorong Penyebab Banjir di Kota Serang

Related Posts

Drakor Recipe For Love kembali tayang dengan episode terbaru. (Instagram/@kbsdrama)
Nasional

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 14 Sub Indo: Hyun Bin dan Joo Ah Makin Dekat

15 Maret 2026 | 16:12
Content creator Agung Karmalogy minta maaf.
Nasional

Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

15 Maret 2026 | 15:19
Drakor The Practical Guide To Love kembali tayang dengan episode terbaru. (Instagram/@jtbcdrama)
Nasional

Spoiler The Practical Guide To Love Episode 6 Sub Indo: Tae Seop Ajak Ui Yeong Jalan

15 Maret 2026 | 14:48
Link CCTV jalan tol Lebaran 2026 tersedia di bawah ini. (Instagram/@rsn_alvaro)
Nasional

20 Link CCTV Jalur Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Mecat Menghalangi Harimu

15 Maret 2026 | 12:27
Influencer Bude Wellness. (Instagram/@kynov_)
Nasional

Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

15 Maret 2026 | 12:00
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengecek Posko Kesehatan di rest area KM 43 Tol tangerang Merak, Minggu 15 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Nasional

Dirut ASDP Minta Pemudik Tak Mudik pada 17 Maret karena Jadi Hari Puncak

15 Maret 2026 | 11:33
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda