BANTENRAYA.COM- Pemerintah Kota Cilegon menghapuskan retribusi pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran sejak 1 Januari 2024.
Hal itu membuat potensi pendapatan yang didapatkan setiap tahunnya mencapai ratusan juta hilang karena Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon tidak boleh lagi memungut retribusi.
Diketahui, setiap tahunnya pendapatan dari retribusi yang dipungut DPKP Kota Cilegon terus mengalami peningkatan. Dimana pada 2022 capaian retribusi mencapai Rp159 juta dari target Rp100 juta.
Baca Juga: Kumpulan Kode Voucher Lazada pada 10 Januari 2024, Dapatkan Potongan Harga Hingga Rp500 Ribu
Lalu untuk 2023 mencapai Rp241.713.000 atau terealisasi 120,86 persen dari target yang ditentukan DPKP Kota Cilegon senilai Rp200 juta.
Dihapuskannya retribusi tersebut karena adanya ketentuan undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala DPKP Kota Cilegon Achmad Jubaedi menyatakan, jika sekarang pihaknya tidak lagi melakukan pungutan retribusi karena ketentuan UU.
Baca Juga: Jadi Pasangan Fenomenal di Single’s Inferno 3, Apakah Gwan Hee dan Hye Son Berpacaran di Real Life?
“Retribusi pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran dihapuskan per 1 Januari 2024 ini. Untuk alasannya itu bisa ditanyakan langsung di BPKPAD (Badan pengelolaan Keuangan,Pendapatan, dan Aset Daerah),” katanya, Rabu 10 Januari 2023.
Atas ketentuan hapuskannya retribusi tersebut, maka Pemkot Cilegon berpotensi kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu merujuk pada pendapatan 2023 yang mencapai Rp241.713.00 yang berhasil dipungut dan masuk kas daerah.
“Kami targetkan pada 2023 itu Rp200 juta dan terealisasi 120,86 persen atau sebesar Rp241.713.000 yang berhasil dipungut retribusinya oleh DPKP,” imbuh Jubaedi.
Baca Juga: Sangat Sederhana, Prabowo Subianto Mencicipi Kuliner Tradisional Khas Riau
Jubaedi menyatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan kenapa hal tersebut dihapuskan. Sebab, semuanya menjadi ketentuan BPKPAD Kota Cilegon, termasuk apakah ada alternatif untuk menambal pendapatan yang hilang tersebut.
“Kami taat UU, masalah intensifikasi atau ekstensifikasi pendapatan urusan BPKPAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menyampaikan, penghapusan tersebut disesuaikan dengan aturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Untuk alasannya itu menjadi kewenangan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Saat ditanya soal alasan apa pasal dan aturan yang menghapusnya, Dana mengaku akan membaca kembali UU tersebut.
“Nanti akan dibaca lagi UU-nya,” pungkasnya. *