BANTENRAYA.COM – Jelang penutupan triwulan IV 2023, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang dari sektor retribusi pasar jeblok.
Per 19 Desember 2023, PAD dari sektor pasar baru mencapai 51 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 3,3 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pandeglang, Asep Dede mengungkapkan, anjloknya PAD dari sektor pasar disebabkan oleh banyaknya penyewa kios yang ogah bayar uang sewa.
Baca Juga: Antisipasi Arus di Momen Nataru di Tol Tangerang Merak, ASTRA Infra Lakukan Pelebaran Lajur Ketiga
“Masalahnya memang dari pembayaran sewa kios. Para penyewa banyak yang menunggak. Bukan hanya tahun ini, di tahun-tahun sebelumnya juga sama,” katanya Selasa 19 Desember 2023.
Ia menuturkan, para penyewa berdalih bahwa kondisi pasar sepi pembeli sehingga penjualan mereka terus mengalami penurunan dan sulit melakukan pembayaran sewa.
Lanjut, kata Asep, 10 pasar yang dikelola oleh Pemkab Pandeglang mengalami persoalan yang sama.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 20 Desember 2023, Klaim Hadiah Skin Keren dan Diamond yang Pasti Work
“Ketika saya (Asep -red) turun melihat langsung memang kondisinya sepi. Persaingan dengan pasar online tentu yang membuat pasar menjadi sepi,” ungkapnya.
Diungkapkan Asep, harga sewa kios yang ditetapkan pemerintah sebetulnya tidak terlalu besar perbulannya. Para penyewa hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 25 ribu untuk satu meter.
“Jadi mungkin untuk sebulan mereka hanya perlu mengeluarkan Rp 300 ribu. Tapi ya saya juga memaklumi dengan kondisi usaha mereka,” ucap dia.
Baca Juga: Butuh Informasi Lowongan Kerja? PT INEOS Aromatics Indonesia Lagi Buka Nih, Yuk Intip
Tak hanya soal bayar kios, rupanya masalah lain yang muncul ialah adanya beberapa penyewa nakal yang mengoper alih kios yang sebelumnya ia sewa ke pihak yang lain.
Hal tersebut, ujar Asep, menyulitkan pihaknya ketika melakukan penagihan sewa kios.
“Ketika kita nagih uang sewa ke penyewa awal, dia bilangnya udah gak nyewa. Tapi pas kita ke pedagang yang nyewa sekarang, dia bilangnya udah bayar ke penyewa pertama,” imbuhnya.
Baca Juga: Butuh Informasi Lowongan Kerja? PT INEOS Aromatics Indonesia Lagi Buka Nih, Yuk Intip
Dikatakan Asep, untuk saat ini biaya sewa yang belum mampu dibayarkan oleh para penyewa kios akan tetap dimasukkan ke dalam piutang.
Bahkan, khusus untuk penyewa bandel yang mengoper alih kios tanpa ada informasi, ke depan pihaknya akan menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengurusnya.
“Kami tetap akan mencatat piutang pedagang itu, karena khawatir ke depan akan ada pemeriksaan dari inspektorat maupun BPK,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Anime yang Rilis di Januari 2024 Lengkap dengan Sinopsis hingga, Mana yang Paling Kamu Tunggu?
Untuk menangani hal tersebut, Asep mengatakan bahwa di tahun 2024, pihaknya akan melakukan sewa kios dengan sistem pembayaran di muka.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Raden Goenara Daradjat membenarkan adanya praktik oper alih kios di kalangan pedagang.
“Sebenarnya para penyewa ini ada beberapa yang sudah membayar sewa. Tapi, pembayarannya bukan kepada kami. Melainkan, kepada pihak penyewa awal,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Pandeglang Amankan 50 Botol Miras dari Tempat Wisata
Menurut Goenara, akibat tunggakan pembayaran dan oper alih sewa kios, pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Bulan Desember ini, kami akan fokus melakukan penagihan tunggakan sewa kios di Pasar Badak Pandeglang, degan melibatkan kepolisian hingga kejaksaan setempat,” tandasnya. (mg-aldi) ***