CILEGON, BANTEN RAYA – Kasus kecelakaan kerja di proyek perbaikan Dermaga IV Pelabuhan Merak yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka pada Senin (30/8/2021) lalu, saat ini telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten. Bahkan, proyek tersebut juga telah disetop.
Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, kegiatan proyek tersebut dihentikan sementara sebagai tindakan pertama untuk melakukan investigasi kecelakaan kerja.
“Untuk dilakukan investigasi hingga ditemukan penyebab kecelakaan kerja, semua proses pekerjaan yang berhubungan dengan laka kerja dihentikan sementara,” katanya kepada awak media, kemarin.
Ia mengatakan, Tim Pengawas Disnakertrans Banten pasca kecelakaan kerja terjadi langsung turun ke lokasi kejadian melakukan investigasi pada Selasa (31/8/2021). Saat itu tim langsung mengumpulkan informasi, data dan keterangan saksi-saksi terkait kecelakaan kerja. Tim juga memeriksa 7 orang saksi. 3 orang di antaranya dari PT Hydro Power Technology Engineering selaku vendor proyek, 2 orang dari PT Gakesa Prakasa selalu konsultan proyek dan 2 orang lainnya dari PT ASDP.
BACA JUGA: Tali Crane Proyek Dermaga IV Pelabuhan Merak Putus, Seorang Pekerja Tewas
Pemeriksaan saksi-saksi ini, kata Alhamidi, untuk mencari tahu penyebab kecelakaan kerja. Disnakertrans Banten juga meminta agar pihak perusahaan dapat segera memenuhi hak pekerja yang menjadi korban sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kita mencari, siapa yang bertanggung jawab. Karena setiap kejadian itu ada yang harus mengambil tanggung jawab. Itu memang sebuah kewajiban, setiap kejadian sudah melekat seperti itu. Tapi itu tidak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Ruly Rianto menambahkan, dugaan penyebab laka kerja masih terlalu dini untuk disimpulkan. Penyebab kecelakaan kerja, kata dia, kemungkinan bisa terjadi, diantaranya apakah karena peralatan tidak sesuai unsur K3, pekerjaan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau karena kesalahan manusia.
“Bisa unprosedural, bisa juga teknikal. Ada juga bisa terjadi karena tidak sesuai regulasi. Bisa surat (sertifikat peralatan) lengkap, tapi SOP di lapangan tidak ditempuh. Ada juga orang yang tidak punya kewenangan, dia mengoperasikan,” terangnya.
Meski belum dapat menyimpulkan, namun kata dia, dari investigasi awal sudah ada bukti dan keterangan yang mengarah kepada penyebab kecelakaan kerja.
Terpisah, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan asuransi guna memastikan hak asuransi korban pekerja agar segera ditindaklanjuti.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan side ramp Dermaga IV Pelabuhan Merak, manajemen secara rutin selalu mengingatkan terkait penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pelaksanaan pekerjaan. ASDP juga dibantu oleh konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya. (gillang)