SERANG, BANTEN RAYA- Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Tribun Barat dan Timur Utara Selatan (TUS) Sport Center Cilegon yang digarap Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Cilegon tahun 2018 ke Kejati Banten. Proyek tersebut diduga telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp367 juta, dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Ketua GMAKS Aminudin mengatakan, pembangun tribun barat Sport Center Kota Cilegon pada tahun anggaran 2018 sudah memasuki tahap ketiga, yaitu untuk pekerjaan arsitektur dan mekanikal elektrikal serta pemasangan atap tribun.
“Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AKC, dengan periode pelaksanaan pekerjaan dimulai dari 24 Juli sampai 30 Desember 2018, atau selama 160 hari,” katanya kepada Bantenraya.com Senin (30/8/2021).
Aminudin menambahkan, proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 12 Desember 2018 sesuai berita acara nomor 620/048/BAHPL/PPK-SARPRAS, dan panitia penerima hasil pekerjaan nomor 640/050/BAPHP/PPK/DISPORA.
“Sampai 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp21 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp156 juta,” ujarnya.
Aminudin menambahkan, untuk tribun TUS, BPK mencatat pada anggaran 2018 sudah memasuki tahapan kedua untuk arsitektur dan mekanikal elektrik. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT BSM, dengan periode pelaksanaan mulai dari 9 Juli 2018 dan berakhir pada 30 Desember 2018 atau selama 175 hari.
“Pekerjaan ini juga selesai pada 12 Desember 2018. Sampai 31 Desember 2018, pengerjaan ini sudah dibayar Rp12 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur sebesar Rp211 juta,” jelasnya.
Aminudin menjelaskan, dengan adanya temuan itu pihaknya menduga adanya permainan antara Disbudpar Kota Cilegon dan pemenang lelang pembangunan tribun barat dan selatan.
“Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan pada pejabat Disbudpar dan lainnya. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, dan mereka lalai dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dirinya belum melihat secara rinci laporan proyek pembangunan tribun barat dan timur utara selatan (TUS) Sport Center Cilegon tahun 2018 tersebut. “Berkasnya (laporan) sedang saya cari,” katanya. (darjat/rahmat)