SERANG, BANTEN RAYA – Panitia pemilihan kepala desa atau pilkades serentak Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan DPRD Kabupaten Serang untuk menentukan kelanjutan pilkades. Namun dalam rapat itu tidak ada keputusan apakah pilkades serentak tetap digelar 1 Agustus atau ditunda.
Ketua Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, aturan dari pemerintah pusat terkait Intruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 23 tentang PPKM Darurat belum ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintah Desa (Pemdes) sehinga pihaknya belum bisa memutuskan kelanjutan pilkades serentak.
“Rapat hari ini (kemarin-red) tidak memutuskan pilkades serentak ditunda atau dilaksanakan tanggal 1 Agustus,” kata Entus di ruang rapat KH Syam’un, Pemkab Serang, Jumat (23/7/2021).
Selain terkait dengan belum adanya tindaklanjut aturan PPKM darurat oleh Dirjen Pemdes Kemendagri, Pemkab Serang juga sedang mengupayakan kesehatan masyarakat. “Terkait dengan kesehatan agar menjadi lebih baik kita insentifkan melalui tim Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19,” tuturnya.
BACA JUGA: Tok! Pilkades Serentak Kabupaten Serang Resmi Diundur
Sekda Pemkab Serang itu juga menuturkan, pihaknya memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk menyiapkan isolasi terkonsentrasi dan di setiap desa harus ada tempat isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk yang lainnya, kita mewacanakan akan dilakukan pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara door to door atau TPS (tempat pemungutan suara) keliling ke rumah-rumah. Karena kita belum tahu kapan pandemi ini berakhir,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, rapat yang digelar untuk menjaring aspirasi dan informasi terkait dengan pilkdes dilaksanakan 1 Agustus atau ditunda. Hal itu harus dilihat dari sisi kemaslahatan sosial politik dan kesehatan serta terkait regulasi dari pemerintah pusat.
“Pilkades masih tetap menggunakan regulasi yang sama. Kita masih ada interval waktu karena PPKM darurat ini sampai tanggal 25 Juli. Sementara pelaksanaan pilkades serentak tanggal 1 Agustus dan tahapan kampanye dilakukan secara virtual sehingga tidak terganggu,” kata Ulum.
Saksikan Podcast Meja Redaksi dk Banten Raya Channel
Politikus Golkar itu menuturkan, untuk kepastian pilkades serentak tetap dilaksanakan pada 1 Agustus atau diundur akan diputuskan dalam rapat yang akan digelar pada Selasa (27/7/2021).
“Jadi kita sambil menunggu tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 23 tentang PPKM Darurat oleh Dirjen Pemdes,” ungkapnya. (tanjung/fikri)