BANTENRAYA.COM – Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten tidak membayarkan tunjangan kinerja kepada Ahmad Badrudin karena dia tidak menjalankan tugasnya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Malingping.
Meski demikian, untuk pembayaran gaji yang bersangkutan sebagai seorang ASN tetap dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Hanya tukin (tunjangan kinerja) yang tidak dibayarkan,” kata Nana.
Nana mengatakan, Ahmad Badrudin tidak menjalankan tugasnya sebagai Direktur RSUD Malingping, karena itu wajar apabila yang bersangkutan tidak menerima haknya karena tidak menjalankan kewajiban.
Baca Juga: Bagi Anda yang Akan Pergi Haji atau Umroh, Alat Pelindung Diri Ini Tak Boleh Ketinggalan
Bukan hanya pegawai pemerintahan, pejabat publik di instansi lain pun apabila tidak menjalankan tugasnya maka tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Nana mengungkapkan, sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Kode Etik, salah satunya adalah BKD, karena tidak mau ditugaskan sebagai direktur.
Saat itu Ahmad Badrudin menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Direktur RSUD Malingping.
Namun di tengah jalan kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri lagi dengan alasan yang sampai saat ini belum diketahui.
Baca Juga: Warga Ciherang Kabupaten Pandeglang Hentikan Proyek Bendungan Cimoyan, Ini Penyebabnya
Nana mengungkapkan, pihaknya akan kembali memeriksa yang bersangkutan karena menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Padahal, dalam sumpah janji yang diucapkan oleh ASN, seorang ASN harus siap ditugaskan di mana saja.
Jangankan hanya ditugaskan di wilayah Banten selatan, ditugaskan ke Papua pun seorang ASN harus patuh.
Sampai saat ini Nana mengaku belum mengetahui alasan mengapa Ahmad Badrudin tidak mau menjadi Direktur RSUD Malingping.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Bantuan, Rumah Rusak Terdampak Cuaca Ekstrem di Pandeglang Hanya Diverifikasi
Alasan itu juga yang kemudian akan didalami oleh tim pemeriksa.
“Itu yang akan kita dalami,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah bukti akan dijadikan sebagai bahan untuk memeriksa Ahmad Badrudin, termasuk video di YouTube yang membuatnya viral.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara normatif dalam setiap pembayaran, BPKAD Banten menerima Surat Perintah Membayar dari perangkat daerah (dalam hal ini dari RSUD Malingping).
Baca Juga: 1.209 Orang Pendaftar PPPK di Kabupaten Lebak Gugur Berjamaah
Sementara mengenai kebenaran dari rincian usulan adalah menjadi tanggungjawab dari perangkat daerah yang bersangkutan.
“Berdasarkan SPM tersebut BPKAD membayar dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang tersedia anggarannya serta dilampiri Surat Pertanggungjawaban mutlak PA/ KPA dan terdapat pernyataan telah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD,” katanya. ***