BANTENRAYA.COM – Menikah adalah menjadi syarat dalam agama untuk melanjutkan keturunan dan generasi berikutnya.
Perlu anda ketahui bahwa sebuah pernikahan harus melengkapi berbagai syarat dan ketentuan yang akan dilakukan oleh pelaku pernikahan itu.
Berikut adalah Bantenraya.com merangkum dari berbagai sumber, Sebelum menikah, dokumen dan berbagai surat bisa disiapkan jauh hari agar tidak repot nanti.
Baca Juga: Bakal Calon Ketum PSSI Pandeglang Taufik Hidayat Usung 5 Pilar Majukan Sepakbola Daerah
Pertama, anda harus datangi RT/RW tempat calon pengantin anda tinggal, dengan mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
Kemudian di kantor kelurahan, anda akan mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
Setelah itu, jika akad di luar domisili mempelai wanita, maka urus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat.
Baca Juga: Cuitan Jerome Polin di Twitter Singgung Soal Prestasi Pebalap Indonesia, Auto Kena Tegur Sean Gelael
Berikut dokumen yang anda harus siapkan:
1. Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 10.000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
2. Surat keterangan dari desa/kelurahan:
– Form N1 (Surat Pengantar Nikah, didapat dari Kelurahan/Desa)
– Form N2 (permohonan kehendak nikah)
– Form N4 (Surat Persetujuan Mempelai)
3. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan
Kemudian datang ke KUA kecamatan membawa:
1. Surat pengantar nikah
Baca Juga: Waspada! Omicron Masuk Lebak dan Ada 2 Warga Terpapar, Dinkes Kirim Sampel Swab ke Litbangkes Pusat
2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
3. Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) dan softcopynya
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Dokumen tambahan yang harus disiapkan untuk kondisi tertentu:
1. Izin dari Pengadilan Agama bila:
– Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
– Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
2. Izin Kedutaan Besar untuk WNA, dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (sudah ditranslate ke Bahasa Indonesia), Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
3. Surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir saat akad
4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum akad
5. Form N5 (Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI/POLRI)
Baca Juga: Syafrudin Pastikan Nyalon Walikota Serang Lagi, Subadri Lagi Wakilnya?
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf
Setelah itu petugas KUA akan verifikasi data.
Calon pengantin juga dianjurkan ikut bimbingan perkawinan. Terkait biaya, menikah di KUA Rp0 alias gratis dan menikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan Rp600 ribu.
Setelah semuanya selesai, akad nikah dapat dilaksanakan dan pihak KUA akan memberikan buku nikah.***

















