BANTENRAYA.COM- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak curah di pasaran.
Sebelumnya pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Namun pencabutan larangan minyak goreng curah tersebut belum ditetapkan dalam aturan resmi.
Baca Juga: Dosa Besar Korupsi Meski Sebatang Jarum, Begini Penjelasan Hadistnya
Alasan pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah tersebut yang pertama melihat kondisi pandemi yang belum usai dan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil).
Ke depan, pemerintah juga tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah.
Akan tetapi Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan
Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi kepada masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat
Strategi selanjutnya adalah edukasi masyarakat untuk beralih ke minyak goreng yang lebih sehat, ujar oki
“Benar dibatalkan. harga CPO (Crude Palm Oil) dan kebutuhan masyarakat kecil dan UMKM,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan 10 Desember 2021.***