BANTENRAYA.COM - Korupsi atau maling uang rakyat sudah menjadi budaya yang mengakar dalam birokrasi sejak jaman dulu.
Ajaran Islam dengan tegas melarang perbuatan korupsi atau maling uang rakyat yang dilakukan seseorang. Bahkan, meskipun korupsi itu dilakukan dengan mengambil sebatang jarum saja.
Dalam beberapa hadis Rasulullah SAW secara tegas menyampaikan jika perbuatan korupsi atau maling uang rakyat diluar haknya adalah dosa besar dan neraka hukumannya.
Baca Juga: Dukung Sektor Industri, PLN UID Banten Lakukan Energize Pemulihan Daya PT Gunung Mulia Steel
Dikutip BantenRaya.com pada Jumat 10 Desember dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, Rasulullah melarang secara keras seseorang menyembunyikan hal yang bukan haknya.
Bahkan dalam pekerjaan jika mengambil bukan haknya maka itu ghulul atau korupsi.
Sebagaimana Rasulullah SAW meriwayatkan dalam hadits Muslim.
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat,” (HR. Muslim no. 3415)
Baca Juga: Detik-detik Walikota Bandung Meninggal Dunia Saat Akan Salat Jumat
Dalam riwayat itu dimaknai pula seorang pekerja bahkan pemimpin mengambil tambahan diluar hak upahnya yang sudah ditetapkan oleh yang memberikan tugas adalah haram dan dosa besar.
Ada juga riwayat lainnya yang menerangkan seorang koruptor tidak akan masuk kedalam surganya Allah. Hal itu karena koruptor sudah memakan harta orang lain yang lebih membutuhkan dan menimbulkan kesengsaraan.
Artikel Terkait
Buruan Daftar, Puluhan Proyek Infrastruktur Pemkab Pandeglang Dilelang Dini di Desember 2021
Pasca Monev, Pemerintah Desa Bunar Targetkan Pembangunan Proyek Fisik Rampung di Akhir Tahun
Mulai Ada Warga Terpapar Covid-19 Lagi di Kota Cilegon, Warganet: Nambahnya Pelan Tapi Pasti
UKM Prisma Unbaja Menggelar Kaderisasi, Tumbuhkan Mahasiswa Berpikir Kritis
Punya Arti Pencuri Uang Rakyat, Ini Tafsir Mimpi Buaya dalam Islam