BANTENRAYA.COM – Masyarakat Kabupaten Pandeglang akhir-akhir ini sedang dihebohkan kasus pembunuhan menggunakan closet.
Korban pembunuhan dialami wanita cantik berinisial LS warga Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.
Sementara pelakunya Riko, selaku mantan pacar korbn warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Stadion, Kuranten, Majasari saat ini masih didalami kepolisian. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Lalu berapakah ancaman pidana untuk pelaku. Apakah masuk pembunuhan berencana, atau pembunuhan yang direncanakan.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Sabtu 11 Februari 2023, untuk ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Red Balloon Episode 15: Han Ba Da Gugat Cerai Karena Ini
Lalu, Pasal 338 KUHP mengatakan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sementara pembunuhan yang disengaja masuk dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. ***