BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 untuk 8 daerah di Provinsi Banten.
Dari 8 kabupaten/kota itu, terdapat 4 daerah yang penetapan UMK 2023-nya di bawah usul Bupati/Walikota sehingga tak sesuai harapan para buruh.
Penetapan UMK 2023 untuk 8 daerah di Banten itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Baca Juga: Izin BWSC3 Belum Keluar, Pemkot Serang Tak Berkutik Normalisasi Kali Talang
UMK 2023 untuk kabupaten/ kota di Provinsi Banten ini ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Adapun UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46 atau naik sebesar 6,43 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.800.292,64.
UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46,46 atau naik sebesar 6,17 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.773.590,40.
UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28 atau naik sebesar 6,59 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.215.180,86.
UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52 atau naik sebesar 7,02 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.230.792,65.
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08 atau naik sebesar 6,97 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.285.798,90.
Baca Juga: MASIH ADA WAKTU! Segera Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Ini Link Pendaftaran Gratis
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,70 atau naik sebesar 6,34 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.280.214,51.
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94 atau naik sebesar 7,30 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.340.254,18.
UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01 atau naik sebesar 6,24 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp3.850.526,18.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Serang Menggilang Jelang Nataru, Cabai Rawit Hijau Naik hingga 150 Persen
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya bersyukur karena Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan UMK 2023.
Dalam penetapan UMK 2023 tersebut, ada daerah yang UMK-nya sesuai dengan rekomendasi Bupati/ Walikota namun ada juga yang tidak sesuai.
“Ada 4 daerah yang tidak sesuai rekomendasi Bupati/ Walikota,” ujar Intan.
Adapun empat daerah yang UMK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/ Walikota yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Meski demikian, Intan menilai, secara garis besar penetapan UMK untuk kabupaten/ kota di Banten sudah ada kepedulian dari pemerintah terhadap buruh.
Berdasarkan catatan Banten Raya, sebetulna hanya ada 3 daerah yang rekomendasi UMK dari Bupati/ Walikotanya tidak diakomodir oleh Pj Gubernur Banten.
Baca Juga: 62 Kapal Disiapkan Hadapi Libur Nataru di Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Ketiganya adalah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Sebab, Kota Cilegon mengusulkan kenaikan UMK 9,5 persen, namun Pj Gubernur hanya menyetujui kenaikan 7,30 persen.
Kabupaten Tangerang mengusulkan 7,48 persen namun yang disetujui 7,02 persen.
Baca Juga: Diproyeksikan Tembus 5,3 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023 Bakal Ditopang Investasi
Sementara Kota Tangerang mengusulkan 7,48 persen namun yang disetujui 6,97 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten Lebak, kenaikannya sudah sesuai dengan rekomendasi Bupati, yaitu sebesar 6,17 persen.
Intan mengungkapkan, dari 8 daerah di Banten yang paling berbeda usulan UMK-nya adalah Kota Cilegon.
Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 Buka Lowongan Kerja, Dicari 1.500 Relawan, Simak Info Persyaratannya di Sini
Ini terjadi lantaran daerah Cilegon merupakan daerah dengan banyak industri padat modal dan pengangguran paling rendah dibandingkan dengan angka pengangguran tingkat nasional.
“Rekomendasi ini juga sebenarnya sudah disepakati 3 unsur, yaitu Apindo, buruh, dan pemerintah,” katanya.
Usai penetapan UMK tersebut, kata Intan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi guna menentukan sikap terhadap keputusan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Program Rabu UMKM, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Gelar Aksi Endorse Usaha Kecil
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan UMK 2023 diklaim telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
Bahkan dia mengklaim sudah mengakomodir juga sejumlah usulan atau rekomendasi UKM yang disampaikan oleh Bupati/ Walikota.
Meski demikian, basis data yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru sehingga nilai UMK yang ditetapkan adalah yang telah dia tandatangani.
Baca Juga: Profil Fandy Christian Pemeran Arga di Sinetron Jangan Bercerai Bunda: Hot Daddy Raja FTV Beranak 3
Dia mengatakan, penetapan UMK tidak mengacu pada persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sebab prinsip dari penetapan UMK menurutnya adalah secara nominal harus di atas UMP. Karena UMP sejatinya merupakan jaring pengaman sosial, sehingga UMK tidak boleh berada di bawah UMP.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edy Mursalim mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK 2023 sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten.
Baca Juga: Yayat Tong Kosong Bunyi Nyaringnya, Berikut Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 26A
Sebab, penetapan UMK 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pada prinsipnya kami tidak terima karena prosedurnya tidak sesuai dengan PP 36,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya menggunakan aturan yang paling tinggi dalam menetapkan UMK 2023.
Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia mengatakan, antara peraturan pemerintah dengan keputusan menteri secara kekuatan hukum masih lebih kuat peraturan pemerintah.
Karena itu, pemda semestinya menggunakan Peraturan Pemerintah bukan Permenaker dalam menetapkan UMK 2023.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 26A Malam Ini: Yayat Dikeroyok, Bubun Buat Masalah dengan Kang Mus
“Dalam struktur hukum di Indonesia, Kepmenaker tidak bisa mengalahkan PP,” ujarnya.
Bahkan, kata Edy, Apindo sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji kebijakan pemerintah menerapkan Permenaker bukan Peraturan Pemerintah tersebut.
Dia optimis, MK akan memenangkan Apindo sehingga penetapan UMK 2023 nanti akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah 36. ***