BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten kini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam merealisasikan pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (PT BGD).
Kehadiran Kejati Banten dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum agar proses pemisahan Bank Banten dan PT BGD tak menabrak aturan pelaksanaannya.
Seperti diketahui, PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten adalah pemegang saham pengendali dari Bank Banten.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Istrinya Dilecehkan saat Berada di Magelang
Kini, keduanya akan dipisah dan menjadi entitas BUMD masing-masing.
Demikian terungkap dalam acara sinergi kolaborasi antara kejati Banten bersama Pemprov Banten dan Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Seperti diketahui, rencana pemisahan Bank Banten dan BGD telah ada sejak beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, pelaksanaannya selalu gagal.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tempat Terbaik Menyaksikan Hujan Meteor Perseid, di Sini Lokasi Tepatnya
Bahkan pada 2020, Bank Banten hampir dimerger ke Bank Jabar Banten (BJB) setelah dinyatakan tak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak BGD dan Bank Banten sendiri akhirnya menyepakati untuk berpisah melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT BGD yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten pada 24 September 2021 lalu.
Akan tetapi sekali lagi, kesepakatan itu hingga kini belum juga terwujud.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, persoalan bank adalah persoalan yang cukup rumit sehingga pihaknya memerlukan langkah yang tepat dalam menerbitkan kebijakan.
Termasuk dalam rencana pemisahan Bank Banten dan PT BGD yang didalamnya terdapat aspek hukum yang tak bisa dikesampingkan.
“Maka saya mengajukan pendampingan hukum kepada Kejati Banten,” ucapnya.
Baca Juga: Merasa Nasibnya Digantung, Honorer Banten Siap Kepung KP3B, Ini Tanggal Mainnya
“Sangat penting mendapatkan bimbingan dan arahan yang disebut pendampingan hukum. Di sana juga kami akan mendapatkan pertimbangan hukum,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan menggandeng Kejati Banten juga sebagai bentuk komitmen agar pelaksanaannya bisa berjalan secara akuntabel, efektif, efisien dan transparan.
Kejaksaan sebagai pengacara Negara akan lebih cepat memberikan pertimbangan hukum atas penyusunan kerangka kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Kapan Drakor Big Mouth Episode 5 Sub Indo Tayang? Berikut Jadwal Rilis dan Sinopsis
“Pendapatan hukum akan menjadi peta jalan agar kita dapat melakukan sesuai peraturan,” katanya.
Dalam rencana pemisahan Bank Banten dan BGD, lanjut Al, aka nada 4 instansi yang dilibatkan.
Mulai dari OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bank Banten dan Pemprov Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir.
Baca Juga: Orangtua Brigadir J Siap Memaafkan, Asalkan Irjen Fredy Sambo Terbuka Pada Penyidik
“Setelah dipisahkan, BGD akan konsentrasi sebagai holding dalam rangka optimalisasi kinerjanya pada aktivitas ekonomi dan pembangunan di Banten ini. Bank Banten konsentrasi menjaga likuiditas kas daerah,” ungkapnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya merupakam wujud dari kolaborasi bersama Pemprov dan Bank Banten.
Kejari Banten tentunya akan menjalankan kolaborasi ini sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Cilegon Bergejala Tidak Spesifik, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
“Harapan kita, apa yang jadi permohonan Pj Gubernur ini bisa terlaksana dan akan kita lakukan secara tepat, taat hukum dan profesional,” tegasnya.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman itu juga Kejati Banten dilibatkan dalam upaya penuntasan kredit macet di Bank Banten.
“Surat permohonan bantuan hukum terkait permasalahan piutang macet Bank Banten kepada Kejati Banten sudah diterima,” tuturnya.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka Nasional ke 61, Desain Pejuang, Tangguh dan Berani
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, upaya pihaknya meminta pendampingan hukum bukan sekadar lip service.
Bank Banten ingin membuktikan komitmen untuk pembenahan diri, salah satunya dengan telah diraihnya standar sistem manajemen anti penyuapan.
“Yang mana itu diberikan British Standard Institution, sudah internasional standar,” katanya.
Baca Juga: Yuk Disimak ..Kedekatan Ferdy Sambo Dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit
Dari 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Banten merupakan yang ketujuh sebagai penerima sertifikasi tersebut. Pendampingan hukum juga dimaksudkan untuk optimalisasi tata kelola perusahaan.
“Kami Sudah siap menjadi bank pembangunan daerah menyambut kebangkitan ekonomi Banten,” pungkasnya. ***



















