Merasa Nasibnya Digantung, Honorer Banten Siap Kepung KP3B, Ini Tanggal Mainnya

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:07 WIB
Ilustrasi honorer. Honorer di lingkup Pemprov Banten akan kepung KP3B dengan menggekar aksi damai yang akan digelar pada pekan depan. (Doni Kurniawan/Bantenraya.com)
Ilustrasi honorer. Honorer di lingkup Pemprov Banten akan kepung KP3B dengan menggekar aksi damai yang akan digelar pada pekan depan. (Doni Kurniawan/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM – Honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) bakal menggelar aksi damai di sekitaran Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 15 Agustus 2022.

Para honorer akan kepung KP3B melalui aksi damai lantaran merasa digantung terkait nasib mereka dimana pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan aturan baru terkait kebijakan tenaga honorer.

Baca Juga: Tragis dan Mengenaskan, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Truk

Surat Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Surat itu berisi perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Inti dari surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing.

Kebijakan itu selambat-lambatnya dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Remaja Internasional 2022, Desain Paling Keren Serta Kekinian

Ketua FPNPB Taufik Hidayat mengatakan, meski telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov Banten namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengingatkan kembali tuntutan mereka melalui sebuah aksi damai.

 “Akisi damai penyampaian pendapatan di muka umum dalam perjuangan untuk menaikan status honorer menjadi CPNS, PPPK.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut Jadi Tersangka

"Kemudian juga upah layak, program BPJS ketenagakerjaan dan tambahan gaji ke-13,” ujarnya, Kamis 11 Agustus 2022.

Honorer di RSUD Malingping itu menuturkan, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai.

Pertama, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor : B 1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan tenaga non asn di lingkungan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X