BANTENRAYA.COM – Polisi belum mengungkapkan motif dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memeintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman lanjutan guna menemukan motif yang dimiliki Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk mengungkap takbir kematian Brigadir J secara menyeluruh, Polisi segera memeriksa istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati.
Baca Juga: 2 Alasan Harga Mie Instan Naik, Simak di sini!
Terkait hal itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyinggung soal motif kasus tersebut.
Ia menyebut motif dari kasus kematian Brigadir J cukup sensitif dan tak semua kalangan bisa mendengar.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ujar Mahfud MD, Selasa, 9 Agustus 2022.
Soal motif, Mahud MD menegaskan biar kepolisian yang akan mengungkapkan yang saat ini sedang merekonstruksinya.
“Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan terus mengawal kasus ini.
Baca Juga: Bermain dengan 9 Pemain, PSM Lolos ke Final AFC Cup Zona Asia Tenggara
Mahfud MD mengibaratkan kasus kematian Brigadir J seperti operasi sesar yang harus dilakukan karena persalinan normal sulit dilakukan.
“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar,” ucapnya.
“Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus,” katanya.
Baca Juga: Contoh Yel-yel Gerak Jalan Hari Pramuka 2022, Langsung Kompak dan Seru
“Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” sambung Mahfud MD.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat kasus kematin Brigadir J.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepetri yang dilaporkan awal,” ujarnya.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS,” ungkapnya. ***
(Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jatimnetwok.com dengan judul “Kata Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa“