Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSU

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
28 Juni 2022 | 09:59
125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSU

Walikota Serang Syafrudin menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima PSU perumahan dan pelepasan hak atas tanah di Hotel Dewiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022. Pemkot Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 125 perumahan di Kota Serang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum atau PSU kepada Pemkot Serang.

ADVERTISEMENT

125 perumahan itu belum serahkan PSU disebabkan, diantaranya karena ditinggal kabur pengemban.

Akibatnya, 125 perumahan tersebut tidak mendapat bantuan perbaikan infrastruktur dari Pemkot Serang.

Baca Juga: Lirik Lagu Bidadari yang Dinyanyikan oleh Pasha Chrisye, Musik Galau Terbaru

Banyaknya perumahan yang belum serahkan PSU ini terungkap pada acara penandatangan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemkot Serang, di Hotel Dewiza, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan PSU perumahan ini sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Untuk tahap pertama tahun 2022 ini ada 11 perumahan yang menyerahkan ke Kota Serang.

Baca Juga: Hukum Patungan Hewan untuk Kurban Menurut Syekh Ali Jaber

Sebelas perumahan itu yakni, PT Tri Insan Karya itu Perumahan Gedong Kaloran, Perumahan Graha Dalung Residence, Perumahan Pesona Sepang, Perumahan Pondok Walantaka Indah.

Adapun PSU perumahan yang diserahkan oleh warganya; RW 010 Perumahan Bumi Sari Permai, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, RW 11 Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Komplek Pemda dan ABRI Cipocok Jaya, RW 27 Perumahan Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Taman Alam Lestari,
RW 026 Perumahan The Green Beringin Residence, dan RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai.

“Kalau tidak salah empat orang dari pengembang, sisanya tujuh PSU diserahkan oleh warganya,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Baca Juga: Deddy Crobuzier Luncurkan Podcast Baru Bernama Deddy Issues, Tayang Mulai 1 Juli 2022

Syafrudin menyebutkan, jumlah perumahan di Kota Serang sebanyak 205 perumahan. Sedangkan yang baru menyerahkan sekitar 80 perumahan.

“Jadi baru 40 persen yang menyerahkan. Yang 60 persen kita terus kejar, karena kasihan masyarakat kalau sampai jalannya rusak, kalau developernya gak ada, tidak ada yang tanggungjawab,” tutur dia.

Syafrudin mengaku pihaknya terus memberikan sosialisasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

Baca Juga: Pantun Idul Adha yang Cocok Jadi Motivasi Ibadah dan Jadi Status di Medsos

Langkah itu dilakukan agar pengembang atau pun masyarakat memahami aturannya, sehingga menyerahkan aset PSU perumahannya kepada Pemkot Serang.

“Kalau sudah menjadi tanggung jawab kami pemerintah in syaa Allah apa yang menjadi keluhan-keluhan warga itu akan disikapi oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Syafrudin mengungkapkan, untuk penyerahan aset PSU perumahan tidak ada aturan waktu, karena penyerahan aset PSU perumahan bisa dilakukan oleh masyarakatnya.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Dapatkan Perlatite dan Solar, Akan Diujicoba di 5 Provinsi

“Sebenarnya masa penyerahannya itu tidak ada aturan umpamanya dua atau tiga tahun menyerahkan. Begitu ngebangun bisa diserahkan,” ungkap Syafrudin.

Bila pengembang perumahan keberatan menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang, maka solusinya warga perumahannya yang menyerahkan aset PSUnya.

“Jadi memang ada beberapa pengusaha yang keberatan untuk menyerahkan PSU. Kalau keberatan lebih baik warga aja yang menyerahkan, contohnya BSD.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Keluarga Nasional 2022, Desain Unik dan Menarik, Cocok Dibagikan di Media Sosial

“Kantor Pemerintah Kota Serang dulu tidak mau menyerahkan, karena khawatir reklame dan sebagainya menjadi beban pengusaha, tapi itu kan bisa dimusyawarahkan nggak jadi masalah. Yang penting perumahan itu fasos fasumnya diserahkan ke kita,” tegas dia.

Syafrudin menjelaskan, regulasi penyerahan aset PSU ada dua cara atau mekanisme.

Cara pertama PSU diserahkan oleh pengembang, dan yang kedua oleh warganya.

Baca Juga: Jalan Perumahan Permata Banjar Asri Kota Serang Bakal Dibetonisasi, Segini Nilai Anggarannya

Penyerahan aset PSU oleh warga berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020.

“Jadi ada dua, ini sudah menjadi keputusan daerah bahwa kalau tidak ada developernya, itu bisa diserahkan oleh warganya. Sebab kalau sudah diserahkan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Syafrudin menuturkan, 60 persen perumahan yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Serang beragam.

Baca Juga: Ada Warteg Pinggir Jalan di Jerman, Ternyata Laris Manis

“Ada perumahan lama, juga ada perumahan baru. Contohnya tadi itu Ciceri Indah udah puluhan tahun. Udah 30 tahun lebih. Baru diserahkan sekarang,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menginstruksikan lurah dan camat untuk sering-sering turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada pengembang yang bandel.

“Makanya lurah camat harus turun. Kalau sampai pengembang bandel kan ada aturannya yang didenda Rp 500 juta, ada kurungan 6 bulan. Jadi kalau sudah terlalu membandel ya mungkin akan kami memberikan tindakan,” pungkas dia.

Baca Juga: Bolehkan Kurban dan Akikah Disatukan? Ini Penjelasan 2 Madzhab Ulama menurut Ustadz Adi Hidayat

Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, sejatinya tahun ini ada 12 perumahan yang menyerahkan aset PSUnya kepada Pemkot Serang.

Namun ada satu perumahan yang belum diserah terimakan, karena terkendala persyaratan administrasi terkait set plannya.

“Itu yang di Gedong Kaloran. Sedangkan Perumahan Mina Bakti di Karangantu ini dikembalikan untuk dilengkapi, karena persyaratan administrasi,” kata Nofriady Eka Putra.

Baca Juga: Turun Salju 7 Agustus di Indonesia Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap di Sini

Nofriady Eka Putra menyebutkan, tahun 2022 ini ada penyerahan PSU perumahan tahap kedua sebanyak 11 perumahan.

“Target tahun ini sekarang ada 11 perumahan. Nanti ada tahap kedua. Minimal 11 lagi. Targetnya di 2023 sekitar 90 persen penyerahan semuanya,” sebutnya.

Nofriady Eka Putra menjelaskan, jumlah perumahan di Kota Serang saat ini sebanyak 205, yang sudah menyerahkan PSUnya baru 80 perumahan.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Butuh 25 Sampai 30 Miliyar USD, untuk 8 Tahun ke Depan

“Berarti ada sekitar 125 lagi. Kalau nanti ditambah ditahap kedua ini sekitar minimal 11, jadi tahun depan kita targetnya di 40 atau 30 perumahan,” jelas Nofriady Eka Putra.

Nofriady Eka Putra mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam penyerahan aset PSU perumahan ini.

Kendala pertama, karena perumahan sudah ditinggal kabur pengembang, kedua karena keterbatasan pemahaman pengembang untuk menyerahkan PSU, ketiga PSUnya dalam kondisi tidak baik.

Baca Juga: Warganet Puji Pemprov DKI yang Tegas Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

“Jadi apabila mereka menyerahkan ke kita belum kondisi baik kita menyarankan untuk memperbaiki dulu sarana prasarana mereka menjadi baik. Kalau yang diserahkan sama warga 90 persen dalam kondisi baik,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Serang Mashudi mengatakan, tahun ini baru lima perumahan yang sudah menyerahkan PSUnya kepada Pemkot Serang.

“Diserahkan lima komplek sementara ini. Di Gedong Kaloran, BIP, Graha, Ciceri Indah, satu lagi apa ya,” kata Mashudi, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Viral Tanggal 7 Agustus Turun Salju, Benarkah di Indonesia Akan Hujan Salju? Simak Penjelasannya Disini

Mashudi mengakui bahwa masih banyak perumahan yang belum menyerahkan aset PSUnya.

“Iya yang saya tahu banyak, karena masih dalam tahap pembangunan,” akunya.

Mashudi berjanji akan sering mengingatkan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSUnya.

Baca Juga: Pemain Lolos Seleksi Disaring untuk Masuk Skuad Perserang

“Saya ingatkan kembali kepada pengembang, ketika sudah berjalan walaupun tahapannya sudah dilakukan mohon kiranya untuk persiapan di Kota Serang,” katanya.

Turut menyaksikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin, Camat Curug Eni Sudaryani, Camat Kasemen Ahmad Nuri, beberapa kepala kelurahan, pengembang perumahan dan tokoh masyarakat perumahan. ***

Editor: Administrator
Tags: 125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSUperumahan di Kota SerangPrasarana Sarana dan Utilitas Umum atau PSU
Previous Post

Lirik Lagu “Bidadari” yang Dinyanyikan oleh Pasha Chrisye, Musik Galau Terbaru

Next Post

Lirik Lagu Badai Romantic Project – Aku Yang Hancur Aku Yang Mengalah

Related Posts

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)
Nasional

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16
Persik Kediri datang dengan tren yang negatif hadapi PSBS Biak. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSBS Biak, Macan Putih Datang Tren yang Negatif

5 Maret 2026 | 17:12
Isyana Sarasvati (X/@elenarenoa)
Nasional

Isyana Sarasvati Dituding Join Sekte Usai Adanya Simbol Mata Satu, Sang Suami Pasang Badan

5 Maret 2026 | 17:08
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk DLH Kota Tangerang Alami Kecelakaan, Dua Motor dan Sebuah Gerobak Bubur Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Schwarzman

Beasiswa Schwarzman di Tsinghua University Dibuka April–September, Kesempatan Kuliah S2 Fully Funded di China

6 Maret 2026 | 05:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda