BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cilegon terus bekerja dalam pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Utara atau JLU.
Di mana, megaproyek JLU merupakan program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021-2026.
Kepala DPUTR Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, pembebasan lahan JLU saat ini masih terus dilakukan. Pihaknya terus bekerja bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN Cilegon.
“Saat ini prosesnya masih pengukuran dengan BPN, memang tahapannya di BPN, itu menjadi ranah BPN,” kata Heri ditemui di Kantor DPUTR Kota Cilegon, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga: Link Foto dan Video Pembunuhan Sadis Christine Lee Silawan, Berhentilah Untuk Penasaran
Dikatakan Heri, anggaran pembebasan lahan JLU pada tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon 2022.
“Anggaran dari APBD murni 2022 sekitar Rp 10 miliar,” kata Heri.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Cilegon ini mengatakan, dari anggaran DPUTR Kota Cilegon sekitar Rp 100 miliar dalam setahun, anggaran pembebasan lahan JLU sekitar 10 persen.
Baca Juga: 6 Fakta Mengerikan Christine Lee Silawan, Pembunuhan Sadis Gadis Cantik di Filipina
“Jadi JLU porsinya cukup besar karena 10 persen dari anggaran kita dalam setahun. Tetapi ini, hanya pembebasan lahan saja bukan kegiatan fisik,” katanya.
Heri berharap pada triwulan II 2022 sudah ada penyerapan anggaran dari JLU. Ia tidak bisa memastikan waktunya, lantatan kaitannya dengan BPN.
“Kita tidak bisa memastikan waktunya, karena tergantung BPN. Tetapi sejak awal tahun sudah dilakukan pengukuran, mudah-mudahan mulai dilakukan pembayaran pada triwulan II, agar anggaran DPUTR juga cepat terserap,” tambahnya.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Laporkan Rezky Febian, Kembali Perebutkan Rumah Kos 32 Pintu
Kepala Bidang Bina Marga pada DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraeni mengatakan, bidang tanah untuk JLU yangb udah dibebaskan sekitar 600 bidang. Saat ini, kekurangan yang belum dibebaskan sekitar 200 bidang tanah.
“Tahun ini ada pembebasan, tetapi tidak sampai 100 bidang,” jelasnya.
Retno menambahkan, saat ini sedang tahapan verifikasi data setelah penentuan lokasi.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Link Pemesanan Tiket dan Jadwal Jakarta Fair PRJ Kemayoran
“Tahapan saat ini ada di BPN. Setelah SPH (Surat Pengakuan Hak) yang diverifikasi oleh BPN baru akan diserahkan ke Dinas dan kami harus melakukan musyawarah kembali dengan masyarakat yang terdampak. Jadi untuk pastinya kita sedang koordinasi dengan BPN,” terangnya.***