BANTENRAYA.COM – Sebanyak 164 Narapidana di Lapas maupun Rutan di wilayah Provinsi Banten, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022.
Dari jumlah itu, 1 narapidana langsung bebas dari penjara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham Banten, remisi khusus hari raya Waisak yang diberikan kepada 164 Narapidana beragama Budha terdiri dari 163 orang penerima RK I atau pengurangan dan 1 orang penerima RK II atau bebas.
Ratusan Narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 51 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 54 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 17 orang.
Baca Juga: Mencapai Rp107 Miliar, Usulan Anggaran Pilkada Kabupaten Serang Belum Dibahas
Kemudian, Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 17 orang, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 3 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 13 orang, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 6 orang, Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 2 orang, dan Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 1 orang.
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 sendiri dilakukan terpusat di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno mengatakan pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.
“Pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana beragama Budha,” katanya kepada awak media, Senin 16 Mei 2022.
Masjuno menjelaskan jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan.
Remisi merupakan hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas maupun Rutan.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus Ardiansyah di Tol Mojokerto, Korban Meninggal Bertambah 1 Orang
“Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua,” jelasnya.
Masjuno mengungkapkan pengurangan hukuman di hari raya keagamaan, juga sebagai bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada narapidana yang telah patuh terhadap aturan selama dalam pembinaan.
“Semoga pemberian remisi dijadikan semangat, dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama,” ungkapnya. ***