Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bersiaplah Emak-emak! Bulog dan Disperindag Kabupaten Lebak Besok Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Hudaya Meidana Oleh: Hudaya Meidana
22 Februari 2022 | 18:59
Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Tinggi, Bimoli Rp20 Ribu Per Liter

Penjual minyak goreng kemasan di Pasar Rangkasbitung tunggu pembeli Hudaya/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bulog Sub Divre Lebak-Pandeglang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak akan menggelar operasi pasar minyak goreng, Rabu 23 Februari 2022.

Operasi pasar minyak goreng akan digelar di halaman Plaza Lebak di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak.

Dalam operasi pasar tersebut, minyak goreng akan diperjualbelikan senilai Rp14 ribu per liter.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 8 Santri Tewas Saat Kebakaran di Pondok Pesantren di Karawang

Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan, saat ini harga minyak goreng di semua pasar tradisional di Lebak mencapai Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter.

Bahkan, meski harganya sudah tinggi, namun keberadaan migor di pasar tradisional maish terbatas.

Hal itu terjadi karena setiap agen yang memasok minyak goreng juga masih membatasi distribusi ke masing-masing pedagangnya.

BACAJUGA:

Museum Multatuli

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran peternakan ayam di Kampung Pasir Rangdu, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak kebakaran pada Senin, 8 September 2025 dinihari. (Damkar Lebak)

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46

Baca Juga: Saat Dikeroyok, Ketua Umum KNPI Haris Pertama Sebut Dirinya Sempat Diteriaki Kata ‘Bunuh’ dan ‘Mati’

“Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan migor yang murah, maka Sub Bulog akan menggelar operasi pasarnya besok,” ujar Orok.

Di sisi lain, Polri meminta pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun komoditas minyak goreng. 

Jika melanggar maka pelaku penimbun minyak goreng akan diproses hukum dipidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun. 

Baca Juga: Viral, Jalan Airjeruk-Cegog Dijual di Tokopedia dan Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan Tim Satgas Pangan dalam langkah menjaga kestabilan distribusi minyak goreng.

Salah satunya, Tim Satgas pangan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pantauan serta pengecekan langsung.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan telah aman.

Baca Juga: Orang Tua Atta Halilintar Larang Caesar Agar Punya Banyak Anak, Netizen: Aurel Seperti Tertekan

Kemudian selanjutnya memastikan harga penjualan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ramadhan menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari pihak Kementerian terkait, untuk saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng telah aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucapnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews.

Baca Juga: Dapatkan Chip Gratis Hingga 25B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 20 Februari 2022

Satgas Pangan Polri juga meminta pelaku usaha agar segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika terdapat melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tuturnya.

Untuk setiap pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan dikenakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7 Nomor 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Baca Juga: Ini Nomor WhatsApp Kemenkes RI, Untuk Telemedisin Pasien Covid-19 Dari Rumah

Kemudian Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Benting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Disperindag Kabupaten Lebak
Previous Post

Kantor Bahasa Banten Gelar Musikalisasi Puisi dan Diikuti Puluhan Peserta Pelajar SLTA

Next Post

Besok Ada Operasi Pasar Minyak Goreng di Lokasi ini dan Disiapkan 10 Ribu Liter

Related Posts

Museum Multatuli
Lebak

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran peternakan ayam di Kampung Pasir Rangdu, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak kebakaran pada Senin, 8 September 2025 dinihari. (Damkar Lebak)
Lebak

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak
Lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular
Lebak

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46
bangunan liar
Lebak

Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela

7 September 2025 | 15:33
pungli
Lebak

Ada Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja, Warga Sukamanah Geruduk Kantor Desa

7 September 2025 | 13:32
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 52 Titik Banjir Kepung Provinsi Banten, Terparah Bukan Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

unbaja

Unbaja gelar Pesantren Kilat dan Santunan, Tumbuhkan Nilai-nilai Keislaman

10 Maret 2026 | 03:30
untirta

Untirta Meriahkan Nuzulul Quran dengan Kajian, Penguatan Spiritual dan Kebersamaan

10 Maret 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau langsung penanganan banjir di Kalimati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jalankan Mandat Gubernur Andra Soni, Walikota Budi Rustandi Kawal Langsung Penanganan Banjir di Kalimati Kroya Lama

9 Maret 2026 | 21:41
Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

9 Maret 2026 | 21:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda