BANTENRAYA.COM – Polsek Ciwandan berhasil mengamankan dua tersangka pelaku bajing loncat atau asmoro jalanan.
Dua bajing loncat tersebut diketahui melakukan aksi kejahatan terhadap sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Anyer-Cilegon beberapa waktu lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap aksi bajing loncat daru Laporan Polisi Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Kasus Gizi Buruk di Kota Serang Naik
Adapun yang dicuri saat mereka beraksi berupa 1 Karung Soya Bean Meal (SBM) atau biasa disebut bungkil.
Bungkil tersebut diambil dari dalam kendaraan truk yang sedang berjalan biasa disebut bajing loncat atau asmoro jalanan.
“Kami Polsek Ciwandan Polres Cilegon kurang dari 1 kali 24 Jam berhasil mengamankan pelaku asmoro di wilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon,” kata Rifky di Mapolsek Ciwandan, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka, Intip Cara Daftarnya
Rifky menjelaskan, Polsek Ciwandan berhasil mengamankan dua tersangka bajing loncat dengan inisial MHT 32 tahun dan HMD 16 tahun.
Barang bukti yang diamankan satu karung bungkil, satu unit kendaraan bermotor dengan merk Honda Scoopy warna putih tidak dilengkapi nomor polisi.
Kemudian serta satu buah baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan pencurian.
Baca Juga: Maria Vania Pernah Dipelet Seseorang, Wajahnya Mirip Pelawak Dede Sunandar
“Adapun pasal yang disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Kata Rifky, adapin kerugian yang menimpa korban diperkirakan sebesar Rp1,6 juta.
“Sesuai dengan adanya kejadian ini kami mengingatkan dan memberi warning kepada pelaku yang sering melakukan pencurian atau bajing loncat di wilayah hukum Polsek Ciwandan akan kami tindak tegas,” tegasnya. ***