Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas dan Tidak Bisa Dipidana Walau Dinilai Sindir Warga Sunda

Muhaemin Oleh: Muhaemin
6 Februari 2022 | 18:00
Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang Jadi Perbincangan Netizen, Ini Profilnya

Tangkapan layar dari Instagram @sahabatarteriadahlan Instagram @sahabatarteriadahlan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepolisian sudah memutuskan tidak melanjutkan kasus yang menyeret Arteria Dahlan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Arteria Dahlan sebelumnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda kepada Polisi terkait ucapan politisi PDIP ini yang diduga mendeskriditkan Bahasa Sunda saat RDP dengan lembaga mitra Komisi III.

Alasan Polisi menghentikan kasus ini lantaran Arteria Dahlan dan seluruh anggota legislatif memiliki kekebalann hukum atau hak imunitas.

Baca Juga: Link Nonton Siaran Langsung Pertandingan Pingpong Abdel vs Desta 6 Februari 2022, Psywar Makin Panas

Hak imunitas yang berlaku bagi seluruh anggota legislatif berdasarkan Pasal 224 UU MD3 yang berbunyi sebagai berikut ini: (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Namun demikian kasus yang membelit Arteria Dahlan belum rampung sepenuhnya karena MKD (majelis kehormatan DPR) masih akan memproses.

Keputusan MKD bisa berupa sanksi ringan yakni teguran lisan maupun snaksi berat yakni pemecatan.

Baca Juga: Tak Sanggup Puasa Bulan Rajab, Ustadz Abdul Somad Ungkap Amalan Pengganti yang Sama Dahsyatnya

BACAJUGA:

Ramai Desakan Bubarkan DPR RI, Ahmad Sahroni Murka Hingga Berkata Ini

Ramai Desakan Bubarkan DPR RI, Ahmad Sahroni Murka Hingga Berkata Ini

23 Agustus 2025 | 10:31
Puan Maharani Sebut Indonesia Gelap Sampai Bendera One Piece Jadi Ekspresi Keresahan Masyarakat

Puan Maharani Sebut Indonesia Gelap Sampai Bendera One Piece Jadi Ekspresi Keresahan Masyarakat

17 Agustus 2025 | 05:55
Tiga Nama Final Calon Sekda Banten, Deden Apriandhi Disebut Paling Kuat karena Dekat dengan Gubernur

Bukan Soal Jadwal, Pengamat Sebut Politik Uang Masih Jadi Masalah Utama Pemilu

1 Juli 2025 | 17:36
Ketua PAN Banten Irna Narulita Minta Doa dan Dukungan Masyarakat

Ketua PAN Banten Irna Narulita Minta Doa dan Dukungan Masyarakat

13 Juni 2025 | 21:29

“Kami mengohormati keputusan kepolisian dengan argumen mulai dari UUD 1945 sampai dengan UU MD3. Dari awal kami sudah memperdiksi apa yang dikatakan Arteria ranahnya MKD,” kata Trimedya Panjaitan Wakil Ketua MKD DPR RI dalam dialog dilansir dari kanal Youtube tvOneNews, 6 Februari 2022.

Dikatakan Trimedya, MKD akan membawa (kasus Arteria Dahlan) dalam rapaim dan pleno. “Disamping laporan soal Arteria Dahlan juga ada laporannya lainnya tentang anggota dewan. Karena korona masalah Arteria dihentikan sementara. Di MKD tidak ada laporan yang tidak diproses,” jelasnya.

Baca Juga: Penelitian di AS: Tak Perlu Vaksin Booster untuk Melawan Omicron

Sejarah Munculnya Hak Imunitas

Di dalam UU MD3 memang disebutkan bahwa anggota DPR punya hak imunitas dalam rangka melindungi para wakil rakyat ini saat bekerja.

 “Karena tempo hari pada rezim Soeharto, DPR kan yes man. Dia takut di recal dan dipindanakan kalau bicara sesuatu. Justru amandemen UUD pasal 20 ayat 3 itu memperkuat dan turunnya UU MD3 yang didalamnya ada tentang imunitas kepada anggota dewan yang menjalankan fungsi legislasti, anggaran, dan kontrol. Diluar tiga fungsi ini bisa dibawa ke pidana,” beber Trimedya.

Baca Juga: Sentil Fuji Sok Artis hingga Diserang Netizen, Elly Sugigi Minta Maaf

Trimedya mencontohkan anggota dewan bisa diproses secara hukum misalnyana karena melakukan penghasutan , pelecehan seksual, anarkis kepada masyarakat.

“(hak imunitas) dibatasi dalam tugas dan kewenangan saja,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: hak imunitasKekebalan HukumMKDTrimedya PanjaitanUU MD3warga Sunda
Previous Post

Video Viral Warga Divaksin Paksa Ternyata Hoaks, Begini Faktanya

Next Post

Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Gempa Bumi Bayah Hampir Bersamaan, Apa Ada Kaitannya?

Related Posts

Ramai Desakan Bubarkan DPR RI, Ahmad Sahroni Murka Hingga Berkata Ini
Politik

Ramai Desakan Bubarkan DPR RI, Ahmad Sahroni Murka Hingga Berkata Ini

23 Agustus 2025 | 10:31
Puan Maharani Sebut Indonesia Gelap Sampai Bendera One Piece Jadi Ekspresi Keresahan Masyarakat
Politik

Puan Maharani Sebut Indonesia Gelap Sampai Bendera One Piece Jadi Ekspresi Keresahan Masyarakat

17 Agustus 2025 | 05:55
Tiga Nama Final Calon Sekda Banten, Deden Apriandhi Disebut Paling Kuat karena Dekat dengan Gubernur
Politik

Bukan Soal Jadwal, Pengamat Sebut Politik Uang Masih Jadi Masalah Utama Pemilu

1 Juli 2025 | 17:36
Ketua PAN Banten Irna Narulita Minta Doa dan Dukungan Masyarakat
Politik

Ketua PAN Banten Irna Narulita Minta Doa dan Dukungan Masyarakat

13 Juni 2025 | 21:29
Ketua DPW Generasi Muda Mathlaul Anwar Banten Sebut Zakiyah-Najib Pemimpin yang Dinanti Rakyat
Politik

Ketua DPW Generasi Muda Mathlaul Anwar Banten Sebut Zakiyah-Najib Pemimpin yang Dinanti Rakyat

26 Mei 2025 | 20:15
Bursa Calon Ketua PAN Banten, Pengamat Sebut Zakiyah Sedang Dinaungi Keberuntungan
Politik

Bursa Calon Ketua PAN Banten, Pengamat Sebut Zakiyah Sedang Dinaungi Keberuntungan

19 Mei 2025 | 05:00
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mahasiswa Cilegon

Mahasiswa Cilegon Soroti Program Prioritas, Robinsar dan Fajar Siap Komitemen Lakukan Perbaikan dan Pembangunan

23 Februari 2026 | 20:13
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Bupati Pandeglang sidak pasar Badak temukan teri nasi dan sagu mutiara mengandung bahan berbahaya

Teri Nasi dan Sagu Mutiara di Pandeglang Ditemukan Mengandung Bahan Berbahaya

23 Februari 2026 | 19:39
Korban kebarkaran Pasar Baru Labuan

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Baru Labuan Dapat Pemeriksaan Gratis

23 Februari 2026 | 19:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda