BANTENRAYA.COM – Kepolisian sudah memutuskan tidak melanjutkan kasus yang menyeret Arteria Dahlan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Arteria Dahlan sebelumnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda kepada Polisi terkait ucapan politisi PDIP ini yang diduga mendeskriditkan Bahasa Sunda saat RDP dengan lembaga mitra Komisi III.
Alasan Polisi menghentikan kasus ini lantaran Arteria Dahlan dan seluruh anggota legislatif memiliki kekebalann hukum atau hak imunitas.
Baca Juga: Link Nonton Siaran Langsung Pertandingan Pingpong Abdel vs Desta 6 Februari 2022, Psywar Makin Panas
Hak imunitas yang berlaku bagi seluruh anggota legislatif berdasarkan Pasal 224 UU MD3 yang berbunyi sebagai berikut ini: (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Namun demikian kasus yang membelit Arteria Dahlan belum rampung sepenuhnya karena MKD (majelis kehormatan DPR) masih akan memproses.
Keputusan MKD bisa berupa sanksi ringan yakni teguran lisan maupun snaksi berat yakni pemecatan.
Baca Juga: Tak Sanggup Puasa Bulan Rajab, Ustadz Abdul Somad Ungkap Amalan Pengganti yang Sama Dahsyatnya
“Kami mengohormati keputusan kepolisian dengan argumen mulai dari UUD 1945 sampai dengan UU MD3. Dari awal kami sudah memperdiksi apa yang dikatakan Arteria ranahnya MKD,” kata Trimedya Panjaitan Wakil Ketua MKD DPR RI dalam dialog dilansir dari kanal Youtube tvOneNews, 6 Februari 2022.
Dikatakan Trimedya, MKD akan membawa (kasus Arteria Dahlan) dalam rapaim dan pleno. “Disamping laporan soal Arteria Dahlan juga ada laporannya lainnya tentang anggota dewan. Karena korona masalah Arteria dihentikan sementara. Di MKD tidak ada laporan yang tidak diproses,” jelasnya.
Baca Juga: Penelitian di AS: Tak Perlu Vaksin Booster untuk Melawan Omicron
Sejarah Munculnya Hak Imunitas
Di dalam UU MD3 memang disebutkan bahwa anggota DPR punya hak imunitas dalam rangka melindungi para wakil rakyat ini saat bekerja.
“Karena tempo hari pada rezim Soeharto, DPR kan yes man. Dia takut di recal dan dipindanakan kalau bicara sesuatu. Justru amandemen UUD pasal 20 ayat 3 itu memperkuat dan turunnya UU MD3 yang didalamnya ada tentang imunitas kepada anggota dewan yang menjalankan fungsi legislasti, anggaran, dan kontrol. Diluar tiga fungsi ini bisa dibawa ke pidana,” beber Trimedya.
Baca Juga: Sentil Fuji Sok Artis hingga Diserang Netizen, Elly Sugigi Minta Maaf
Trimedya mencontohkan anggota dewan bisa diproses secara hukum misalnyana karena melakukan penghasutan , pelecehan seksual, anarkis kepada masyarakat.
“(hak imunitas) dibatasi dalam tugas dan kewenangan saja,” tegasnya. ***















