BANTENRAYA.COM- Fauzun Safaroh, ibu Novia Widyasari angkat bicara terkait kematian anaknya yang bunuh diri di dekat kuburan ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto
Dikutip bantenraya.com dari akun TikTok @ripiewpilem, pada Minggu 5 Desember 2021, Ibunda Novia Widyasari, yakni Fauzun Safaroh memberikan permohonan maaf dan menjelaskan kepada publik bahwa anaknya ini bunuh diri murni, dan tidak ada kekerasan atau pembunuhan.
“Saya mamanya Novia Wiidyasari, mohon maaf yang sebesar-besarnya dan hal ini murni atas kesalahan anak saya, pada seluruh pihak yang telah mengenal anak saya,” ujar Fauzun Safaroh dalam akun TikTok @ripiewpilem.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Gunung Semeru, dan Sejak Tahun Berapa Meletusnya
Fauzun mengaku bahwa Novia Widyasari memang tengah mengalami depresi. Fauzun juga membeberkan ke publik bahwa pada 29 November 2021, Novia Widyasari sempat dibawa ke rumah sakit jiwa.
Selain itu, ibunda Novia Widyasari juga menjelaskan bahwa ia sering mencegah sang anak yang sering melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidupnya.
“Memang anaknya ini sudah tertekan sekali, sangat berat dan saya berulang kali mencegah untuk tidak melakukan hal yang ia inginkan, yakni mengakhiri hidupnya,” ujar Fauzun Safaroh.
Baca Juga: Update Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Karena kematian sang anak karena bunuh diri, Fauzun pun enggan melakukan autopsi pada jenazah anaknya. Ia hanya memohon maaf, dan meminta kepada netizen agar tidak membesar besarkan lagi kasus tersebut.
“Sejak saat itu, saya tidak bersedia untuk diautopsi, dan melakukan tindakan hukum, karena memang ini musibah keluarga saya. Saya minta doa semuanya. Mohon maaf atas segala ketidak nyamanan dan meresahkan,” sambung Ibu dari mahasiswi Universitas Brawijaya atau Unibraw itu.
Menurut Fauzun, pada jenazah putrinya itu tidak terdapat tanda tanda kekerasan saat ditemukan di dekat makam ayahnya pada 2 Desember 2021.
Baca Juga: Kaum Disabilitas di Cilegon Minta Perlindungan, Curhat ke Walikota Cilegon dan Ketua DPRD Banten
Meski pihak keluarga tidak melakukan upaya hukum, namun pihak kepolisian masih tetap mengusut kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Seperti diketahui, kepolisian melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkap kasus kematian Novia Widyasari di Mojokerto.
Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari. Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR.
Oknum berinisial RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.
Menurut kepolisian, tersangka RB dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan mereka berpacaran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR (Novia Widyasari) dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
Baca Juga: Pengertian Jurnalistik, Lengkap dengan Ciri-ciri dan Penggunaan Bahasa Khas Jurnalis
“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mojokerto, Minggu 5 Desember 2021.
Sebelum meninggal dunia, Novia Widyasari melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Baca Juga: Ini Bocoran Calon Camat dan Lurah di Cilegon, Beberapa Sudah Dipanggil Walikota?
Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***



















