BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,2 kilogram.
Akri tersebut dilakukan dari sindikat narkoba jaringan antarpulau dengan modus melalui jasa pengiriman mobil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, sebelum narkoba dikirim dari Medan, sebuah mobil Toyota Vios berplat nomor B 1539 SEM oleh sindikat narkoba dimodifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Skripsweet atau Skripshit? Berikut Tips Sukses Mengerjakan Skripsi
Dua kotak besi yang sudah berisi 6 paket narkoba seberat 6,2 kilogram dimasukan dalam kap depan mobil.
Mobil itu selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumut ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten.
Baca Juga: 10 Tebak-tebakan Bertema Hari Guru, Cocok Digunakan untuk Mencairkan Suasana
“Dari Subang dibawa penyedia jasa angkutan ke Tangerang, begitu serah terima kendaraan kita lakukan penangkapan pada Kamis 11 November 2021,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 12 November 2021.
Hendri menambahkan petugas mengamankan mobil tersebut beserta dengan seorang kurir inisial S (28) ke kantor BNN Kota Tangerang untuk memeriksa kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram dari dua kotak besi dibagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi,” tambahnya.
Baca Juga: Tenang, PT OVO Finance Indonesia Tak Ada Kaitan dengan Dompet Digital OVO
Hendri menegaskan, tersangka S, kurir asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengaku mendapatkan upah Rp240 juta dari kesepakatan dalam satu kali pengiriman.
“Dia sudah menerima DP Rp10 juta. Kesepakatan mereka per kilo Rp40 juta sekali kirim,” tegasnya.
Hendri menambahkan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan adanya penangkapan itu, kami dapat menyelamatkan sekitar 7.949 jiwa,” tambahnya. ***