BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak atau SPN Lebak menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan di Kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua SPN Lebak, Sidik Uen mengatakan, posko sengaja disiapkan pihaknya untuk mencegah tidak dibayarkan THR karyawan oleh perusahaan.
Tak hanya itu, Uen juga menyampaikan keberadaan posko pengaduan SPN Lebak juga sengaja dibuat pihaknya untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan.
BACA JUGA: 5 Buffer Zone Disiapkan Untuk Mengurai Kemacetan Arus Mudik di Cilegon
“Laporkan jika THR tidak dibayarkan, kita sudah siapkan posko aduan untuk kawan-kawan pekerja di Kabupaten Lebak,” kata Uen saat berbincang pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya, THR bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan bagian dari hak normatif pekerja yang telah memiliki dasar hukum jelas.
Ia menegaskan, kepastian pembayaran THR menjadi faktor penting dalam menjaga ketenangan dan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA: Isyana Sarasvati Dituding Join Sekte Usai Adanya Simbol Mata Satu, Sang Suami Pasang Badan
“Momentum Idul Fitri adalah momen kebahagiaan bersama. Jangan sampai ada pekerja yang justru merasa cemas karena haknya belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Uen, kebutuhan ekonomi menjelang Idul Fitri biasanya meningkat signifikan. Mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga tradisi silaturahmi keluarga, semuanya membutuhkan persiapan finansial yang matang.
Karena itu, ia berharap perusahaan-perusahaan di Lebak dapat menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap para pekerja dengan membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang berlaku, yakni maksimal satu Minggu sebelum hari raya.
“Jadi jangan sampai terlambat karena para pekerja juga harus menyiapkan banyak hal dalam waktu satu Minggu itu,” imbuhnya.
Posko pengaduan ini sendiri juga disiapkan sebelumnya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak. Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur menyebut, posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima laporan pelanggaran, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dini.
Dengan adanya posko, perusahaan diharapkan lebih disiplin memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

















