“Posko ini kami siapkan sebagai langkah antisipatif agar pelanggaran dapat dicegah. Jika ada indikasi keterlambatan atau potensi tidak dibayarkan, bisa segera difasilitasi,” imbuhnya.
Dedi menuturkan, keberadaan posko juga memberi ruang bagi pekerja untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi resmi terkait hak normatif mereka, termasuk mekanisme pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
“Ini komitmen kami dalam mengawal pemenuhan hak pekerja melalui pendekatan preventif dan pengawasan terpadu. Namun, pelaksanaan teknis pembukaan posko tetap mengacu pada kebijakan lintas pemerintah,” ujarnya. ***

















