BANTENRAYA.COM – Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syaputra, menyebut jika dalam hukum pidana terdapat elemen-elemen tertentu yang dapat menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, di antaranya melalui alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Kedua alasan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan hukum.
Hal itu disampaikan Azmi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan terkait pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan oleh PT Ella Pratama Perkasa atau EPP selaku perusahaan penyedia jasa terpilih.
“Esensi terpenting dalam elemen pidana adalah keadaan yang menyertai. Dari keadaan tersebut akan dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak, termasuk apakah ada benturan kepentingan yang menyebabkan terjadinya daya paksa,” ujar Azmi.
Ia menjelaskan, setiap kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh PT EPP merupakan peristiwa titik singgung yang lazim ditemui dalam praktik hukum pidana.
BACA JUGA: Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan
Dalam perkara tindak pidana korupsi, menurutnya, sering kali juga terdapat irisan dengan aspek maladministrasi.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan di lokasi sebagaimana mestinya, Azmi menilai hal tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, terdapat keadaan memaksa yang dihadapi PT EPP berupa penolakan warga setempat terhadap aktivitas pengelolaan sampah.
“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi keadaan memaksa bagi PT EPP. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap harus melaksanakan pekerjaan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azmi juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara, khususnya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Bupati Pandeglang Jenguk Warga Melahirkan Saat Diterjang Banjir
Ia menegaskan bahwa unsur memperkaya harus dibuktikan secara konkret melalui adanya pertambahan aset atau kekayaan.
“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak. Harus ada pihak yang memvalidasi, baik melalui alat bukti maupun fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, wajib dilakukan melalui metode audit investigatif dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.
BACA JUGA: Dua Pekan Pasca Banjir, Pemerintah Kecamatan Ciwandan Bantu Bersih-bersih Lingkungan
Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang investigasi.
Tanpa metode investigasi yang sah, hasil penghitungan berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
“Penghitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu dengan metode investigasi. Tidak bisa langsung menghitung kerugian negara berdasarkan asumsi. Kerugian itu harus nyata dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi investigasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan sering ditemukan adanya perbedaan pendapat antara lembaga atau Kantor Akuntan Publik terkait ada atau tidaknya kerugian negara.
Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.
BACA JUGA: Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam
“Apabila terdapat satu KAP yang menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KAP lainnya menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kedua hasil tersebut gugur dan tidak bisa dipakai, penilaian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegasnya.***



















