Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Januari 2026 | 19:27
pidana

Persidangan kasus PT EPP yang menghadirkan ahli hukum pidana. (Darjat/BAntenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syaputra, menyebut jika dalam hukum pidana terdapat elemen-elemen tertentu yang dapat menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, di antaranya melalui alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Kedua alasan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan hukum.

Hal itu disampaikan Azmi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan terkait pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan oleh PT Ella Pratama Perkasa atau EPP selaku perusahaan penyedia jasa terpilih.

ADVERTISEMENT

“Esensi terpenting dalam elemen pidana adalah keadaan yang menyertai. Dari keadaan tersebut akan dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak, termasuk apakah ada benturan kepentingan yang menyebabkan terjadinya daya paksa,” ujar Azmi.

Ia menjelaskan, setiap kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh PT EPP merupakan peristiwa titik singgung yang lazim ditemui dalam praktik hukum pidana.

BACA JUGA: Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

Dalam perkara tindak pidana korupsi, menurutnya, sering kali juga terdapat irisan dengan aspek maladministrasi.

Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan di lokasi sebagaimana mestinya, Azmi menilai hal tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, terdapat keadaan memaksa yang dihadapi PT EPP berupa penolakan warga setempat terhadap aktivitas pengelolaan sampah.

“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi keadaan memaksa bagi PT EPP. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap harus melaksanakan pekerjaan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” jelasnya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00

Lebih lanjut, Azmi juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara, khususnya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Bupati Pandeglang Jenguk Warga Melahirkan Saat Diterjang Banjir

Ia menegaskan bahwa unsur memperkaya harus dibuktikan secara konkret melalui adanya pertambahan aset atau kekayaan.

“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak. Harus ada pihak yang memvalidasi, baik melalui alat bukti maupun fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, wajib dilakukan melalui metode audit investigatif dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.

BACA JUGA: Dua Pekan Pasca Banjir, Pemerintah Kecamatan Ciwandan Bantu Bersih-bersih Lingkungan

Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang investigasi.

Tanpa metode investigasi yang sah, hasil penghitungan berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.

“Penghitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu dengan metode investigasi. Tidak bisa langsung menghitung kerugian negara berdasarkan asumsi. Kerugian itu harus nyata dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi investigasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan sering ditemukan adanya perbedaan pendapat antara lembaga atau Kantor Akuntan Publik terkait ada atau tidaknya kerugian negara.

Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.

BACA JUGA: Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

“Apabila terdapat satu KAP yang menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KAP lainnya menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kedua hasil tersebut gugur dan tidak bisa dipakai, penilaian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Previous Post

Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Bakal Siapkan 30 Ribu Matrchendise

Next Post

Peringati HUT Megawati, PDI Perjuangan Banten Tebar Benih Ikan hingga Tanam Pohon

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 11. (Instagram/@tvn_drama)

Spoiler Drakor Our Universe Episode 11 Sub Indo: Tae Hyung dan Hyun Jin Makin Dekat

11 Maret 2026 | 15:16
pelecehan

Pria Lanjut Usia Lakukan Pelecehan di Angkot, Malah Serang Pakai Kapak

11 Maret 2026 | 15:10
Ilustrasi. TikTok sedang diramaikan dengan tren transisi jadi imam tarawih. (TikTok/Frhaan_)

Tren Transisi Jadi Imam Tarawih Viral di TikTok, Ternyata Begini Hukumnya

11 Maret 2026 | 15:05
Ilustrasi buka puasa dengan minum kopi. (Freepik/jcomp)

Sering Buka Puasa Diawali dengan Minum Kopi? Ternyata Ini Waktu yang Tepat Nikmati Si Hitam Saat Ramadan

11 Maret 2026 | 15:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda