BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang era kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia tak hanya mengambil langkah cepat namun juga langkah tegas dalam mengatasi banjir di Kota Serang.
Langkah tegas itu dibuktikan dengan membongkar puluhan bangunan liar (Bangli) di titik sempadan Kalimati Kroya, tepatnya Lingkungan Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pembongkaran puluhan bangunan liar di Lingkungan Kroya Lama dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dan melindungi warga dari ancaman banjir.
Kepastian itu terungkap saat Budi Rustandi meninjau normalisasi Kalimati Kroya dan pembongkaran puluhan bangunan liar.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pembongkaran bangunan liar di sempadan Kalimati Kroya selain dalam rangka normalisasi sungai, juga karena puluhan bangli menempati tanah milik aset negara.
BACA JUGA: Klaim Telah Tutup Tambang, Pemkot Cilegon Larang Truk Pasir Lewati JLS
”Alhamdulillah ini waktu saya kecil di sini belum pernah terbongkar, dan ternyata ini di atas tanah purbakala, atau tanah negara. Yang mana ini dialih fungsikan menjadi bangunan liar,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Menurut dia, tanah yang dijadikan alas untuk mendirikan bangunan liar merupakan Kalimati Kroya, karena itu, pihaknya akan mengembalikan fungsi sungai seperti semula.
“Sebenarnya kita bisa bayangkan tanah yang kita injak ini adalah tanah sungai. Aslinya ini sungai. Dan kita bisa bongkar nanti kita akan lakukan normalisasi mengembalikan sesuai dengan fungsi awalnya,” jelas dia.
Budi mengatakan, bagi pemilik bangunan yang memiliki alas hak (surat) diimbau segera meninggalkan kediamannya, karena pihaknya akan melakukan penertiban bangunan liar. Penertiban bangunan liar dalam rangka untuk menyelematkan ribuan warga yang dampak banjir di Kroya.
“Jangan sampai karena beberapa 40-50 orang dampaknya sampai ribuan yang terdampak banjir,” katanya.
BACA JUGA: Sungai Tamansari Kota Serang Dinormalisasi Usai Gubernur Perintahkan Walikota Budi Rustandi
Ia menyebutkan, bangunan liar di Kroya yang dibongkar tercatat ada puluhan bangli.
”Bangunan liar ini di data camat ini ada 41 semuanya termasuk yang di jalan kereta.
Budi mengungkapkan, sebagian bangunan liar yang berdiri di sempadan Kalimati Kroya milik cagar budaya.
”Ini lahan purbakala, datanya ini ada di camat dan Pemkot Serang bahwa ini milik purbakala, dan ada tanda situsnya. Nanti kita akan keruk untuk mengembalikan fungsi sungai, supaya sesuai dengan dahulu,” ungkap Budi.
Untuk rumah yang memiliki alas hak (surat), pihaknya akan mengecek keabsahannya terlebih dahulu untuk memastikan legalitasnya.
BACA JUGA: Warga Perumahan Griya Praja Cilegon Swadaya Perbaiki Tanggul Sungai Jebol
”Adanya AJB nanti kita akan cek keabsahannya kalau memang ini berdiri di atas tanah negara, berarti kita kan sudah sepakat, di Pemerintahan Kota Serang kita akan melakukan ketegasan dalam rangka agar Kota Serang bebas dari banjir,” kata dia.
Budi juga akan melakukan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanahnya.
“Kita aka melakukan pendampingan dengan kejaksaan, apabila pertama kita melakukan komunikasi dulu, apabila mereka menyadari bahwa ini bukan tanah meraka bahwa ini tanah negara,” katanya.
”Sesuai dengan peraturan UUD yang ada meraka bahwa bongkar sendiri alhamdulillah, kalo mereka tidak terima ya kita pakai jalur hukum,” tandas Budi.***















